Lihat ke Halaman Asli

Taufiq Rowman

Staf Legal Kantor Hukum Cicero

Pelaksanaan Pilkades di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Diperbarui: 7 Mei 2023   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditengah tahapan pemilu tahun 2024, arena percaturan politik arus bawah akan diawali dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2023 adalah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Surat Keputusan No.188/40/KEP/429.011/2023 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi telah menetapkan jadwal bagi 51 Desa yang masa jabatan kepala Desanya akan berakhir pada 11 Desember 2023 dan rencananya Pilkades serentak akan digelar pada bulan Oktober 2023.

Regulasi pelaksanaan Pilkades memang tidak diatur secara khusus seperti pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah, meskipun secara historis, Desa sebenarnya telah menjalankan sistem pemilihan pemimpim dengan konsep demokrasi sebelum kehadiran Negara. Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan beberapa peraturan turunannya. Tapi, UU Desa sendiri secara substansi tidak didesain secara khusus mengatur Pilkades, melainkan hanya mengatur kewenangan dan kedudukan Desa secara umum.

Dalam tata kelola pemerintahan Desa, Pilkades merupakan salah satu aspek krusial karena dari proses tersebut, terpilih seorang pemimpin yang nantinya sangat menentukan arah pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah Desa. Selain itu Pilkades juga merupakan arena pesta demokrasi yang secara pelaksanaan begitu dekat dengan rakyat.

Pemilihan pemimpin tingkat Desa ini merupakan arena kompetisi politik yang realistis karena berkaitan erat dengan berbagai latar belakang kehidupan rakyat di Desa secara langsung, mulai dari unsur sosial budaya, politik, ekonomi, genealogis, dan adat istiadatnya sehingga Pilkades sebenarnya bisa dikatakan lebih spesifik dari pada sistem pemilu atau pilkada, maka dari itu desain perencanaan Pilkades seharusnya bisa lebih komperehensif.

Peran Pemerintah Daerah.

Pilkades di kabupaten Banyuwangi secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini merupakan produk hukum turunan dari Permendagri dan UU Desa yang secara teknis, khusus mengatur pelaksanaan Pilkades. Pada tahun 2019 Perbup ini sempat mengalami perubahan dibeberapa pasal dan selanjutnya pada tahun 2021 kembali diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021, urgensi perubahan ketiga ini mengatur pelaksanaan Pilkades di tengah kondisi pandemi.

Di pasal 3 ayat 1 Perbup 13 Tahun 2021, Bupati Banyuwangi diberi mandat untuk membentuk panitia Pilkades di tingkat kabupaten yang beranggotakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya peran panitia Pilkades tingkat kabupaten diatur di pasal 3 ayat 4, ada delapan tugas pokok yang harus dilaksanakan, mulai dari merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten, menyiapkan materi bimbingan teknis kepada panitia dan pengawas Pilkades tingkat Desa hingga melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Saat ini proses perencana Pilkades serentak di Banyuwangi masih berada dibawah kendali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karena Bupati belum menguarkan surat keputusan terkait dengan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Sehingga tahapan yang dilakukan masih sebatas sosialisasi tentang alokasi anggaran kepada pemerintah Desa dan koordinasi lintas sektor terkait.

Jika merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa, BPD wajib memberitahukan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Selanjutnya, di ayat 2 mengintruksikan BPD segera mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan dan menetapkan tata kerja panitia pemilihan. Artinya, jika pelaksanaan Pilkades selaras dengan Perbup, maka Bupati harus segera mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten dan menyiapkan semua petunjuk teknis yang dibutuhkan panitia dan pengawas tingkat Desa mulai dari tahap awal Pilkades hingga akhir pelaksanaan.

Hal lain yang juga menjadi catatan penting adalah, langkah-langkah panitia Pilkades tingkat kabupaten harus lebih progresif dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis Pilkades, dengan melibatkan, akademisi, NGO, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Panitia tingkat kabupaten harus mampu memberikan kepastian hukum kepada panitia Pilkades tingkat Desa, pengawas dan peserta Pilkades. Meski secara eksplisit tidak ada undang-undang khusus yang mengatur Pilkades, tidak ada alasan untuk mendiskriminasikan mereka dalam proses pelaksanaan, karena Desa merupakan bagian struktur pemerintahan yang diakui dalam hukum positif kita.

Pilkades untuk Pemilu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline