Pajakku Untuk Investasi Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pintu gerbang suatu bangsa menuju kemajuan dan kemandirian. Pendidikan menjadi pintu gerbang dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 berdaya saing global. Pendidikan sebagai sarana investasi dan sebagai motor penggerak masa depan suatu bangsa. Melalui pendidikan diharapkan mampu menghadirkan kualitas yang unggul sebagai kontribusi terhadap negaranya. Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu negara akan berbanding lurus dengan progres kemajuan negaranya. Selanjutnya semakin berkualitas pendidikan maka akan semakin mudah juga bagi suatu negara dalam mencapai tujuan membangun negara bangsanya. Sekali lagi bahwa pendidikan menjadi sangat potensial bagi suatu negara. Hal ini sejalan dengan pernyataan Nelson Mandela bahwa pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang bisa kita gunakan untuk mengubah dunia.
Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang unggul dan berdaya saing global, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 % dari APBN 2024. Anggaran 2024 mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, hal ini membuktikan bahwa komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Lalu dari mana anggaran pendidikan 20% atau Rp660,8 triliun untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tersebut.
Tahukah Anda, bahwa 70% pendapatan negara berasal dari pajak?
Pajak dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kepeduliannya kepada negara. Hingga saat ini, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara (yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN) lebih kurang 70% dari seluruh pendapatan negara. Artinya, 70% dana yang digunakan pemerintah untuk pembangunan dan untuk menyejahterakan rakyat adalah dari pajak.(edukasi.pajak.go.id, 2014)
Sebagaimana dikutip dari laman bps.go.id pada 2024 menunjukkan bahwa pendapat atau penerimaan perpajakan negara yakni: 2.309.859,80 miliar, sedangkan pendapat negara bukan pajak adalah 492.003,10 miliar.(bps.go.id, 2024) Artinya dari data penerimaan perpajakan lebih mendominasi dibandingkan dengan penerimaan bukan perpajakan. 20% anggaran pendidikan dialokasikan pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 1 butir 40 UU No.4 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU No.22 tahun 2011 Tentang APBN TA 2012)
Sehingga untuk mendukung perbaikan kualitas pendidikan maka diperlukan pendidikan pajak untuk menumbuhkan kesadaran penting terhadap pajak. Pendidikan pajak adalah salah satu alat yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.(Marziana, 2009) melalui pendidikan pajak diharapkan masyarakat mengetahui bahwa pajak yang biasanya dibayarkan oleh masyarakat memiliki relasi yang kuat terhadap pembangunan pendidikan nasional. Dengan adanya pendidikan pajak diharapkan dapat memberikan pengetahuan perpajakan serta memupuk sikap sadar dan taat pajak sedari dini, karena kewajiban membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara.(Mareni, 2021)
Oleh karena pajak memiliki manfaat dan peranan yang sangat potensial sebagai upaya pengembangan dan pembangunan pendidikan dan kesehatan nasional. Salah satu manfaat pajak yang disampaikan oleh bapenda.jabar.go.id menjelaskan manfaat dari pajak adalah peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas.(bapenda.jabarprov.go.id, 2023) Selanjutnya pajak berperan dalam memberi bantuan berupa fisik dan nonfisik, meningkatkan fasilitas sekolah dan pengelolaan dana yang diberikan pemerintah.(Putriani, 2023)
Berdasarkan data bps.go.id pada tahun 2022 menunjukkan angka 0,71 anak tidak sekolah pada level SD/sederajat, sedangkan pada tahun 2023 mengalami peningkatan penurunan menjadi 0,67. Kemudian pada level SMP/ Sederajat tahun 2022 terdapat 6,94 sedangkan tahun 2023 mengalami peningkatan penurunan menjadi 6,93. Dan selanjutnya untuk level SMA/sederajat tahun 2022 sebesar 22,52 sedangkan tahun 2023 mengalami peningkatan penurunan menjadi 21, 61. Apabila diperhatikan pada data tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun ada peningkatan penurunan angka anak tidak sekolah mulai dari level SD/sederajat sampai SMA/sederajat. Peningkatan penurunan angka tidak sekolah mulai dari level SD/sederajat sampai SMA/sederajat dari tahun 2022 dan 202 merupakan peran pentingnya dari pajak. Dengan demikian bahwa melalui pajak yang dibayarka oleh masyarakat maka pemerintah dapat mengelola serta menyediakan pendidikan yang berkualitas yang dapat diakses semua kalangan.
Pajak memainkan peran penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Pajak juga mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern.(Dharmawan, 2024)
Membayar pajak berarti ikut serta berkontribusi terhadap investasi pembangunan masa depan pendidikan nasional di Indonesia. Manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat Indonesia salah satiunya sebagai investasi pembangunan pendidikan sekaligus pemerataan pendidikan di Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa melalui pajak tersebut masyarakat bisa merasakan dampak positif seperti beasiswa bagi siswa berprestasi adademik non akademik, dan beasiswa lainnya, kemudian meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, selanjutnya pajak juga mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang modern. Hal ini sejalan dengan beberapa fungsi pajak antara lain adalah fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi pemerataan dan fungsi stabilisasi. Itulah beberapa fungsi pajak secara konkret dalam bidang pendidikan. Pajak yang kita bayarkan sebagai wujud investasi masa depan pendidikan nasional, investasi pendidikan yang kita lakukan adalah langkah nyata dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 berdaya saing global.