Lihat ke Halaman Asli

Taufiq Hermansyah

Economic Shariah Student

Kasus Kartel Yamaha dan Honda: Dampak dan Reformasi

Diperbarui: 14 Desember 2023   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kartel antara Yamaha dan Honda mengandung dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha. Mereka diduga melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga sepeda motor, yang mengakibatkan kenaikan harga meskipun penjualan menurun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dikenai denda. Kasus ini menimbulkan dampak pada pasar sepeda motor di Indonesia, terutama pada skutik yang merupakan bagian besar dari pasar.

Kasus kartel ini menunjukkan betapa pentingnya persaingan usaha dan pengawasan oleh pemerintah dalam menjaga kelangsungan dan kesejahteraan negara dalam perekonomian dan persaingan dalam menjalankan usaha. Karena kasus ini bisa menimbulkan beberapa dampak bagi kedua perusahaan tersebut, dimulai dari reputasi hingga berpengaruh pada investasi dan pasar.

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Kartel melahirkan tidak adanya persaingan pada setiap produsen, menciptakan suasana bisnis yang tidak kondusif. Hal ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan harga, mempengaruhi daya beli konsumen, dan memicu inflasi yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan putusan KPPU pada 2017, Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga motor matik pada kurun waktu 2013-2015. Konsumen pun merugi karena harga motor matik melambung atas kesepakatan kedua merek Jepang itu. Putusan itu membuat Honda dan Yamaha harus membayar denda yang signifikan kepada negara.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk terus mengatasi kasus kartel karena dampaknya yang signifikan bagi perekonomian negara. Upaya revisi terhadap regulasi seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga perlu dilakukan agar hukuman terhadap pelaku usaha yang melanggar dapat memberikan efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline