Lihat ke Halaman Asli

Taufiq A. Gani

PPRA 65-2023 Lemhannas RI, PKN 2 - 2022 LAN RI, Ph.D Computer Science USM, Penang, Kepala Pusdatin - Perpusnas,

Pencegahan Korupsi dan e-Government

Diperbarui: 18 April 2023   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Corruption by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Pix4free 

Belum habis masyarakat Indonesia dihebohkan dengan operasi tangkap tangan oleh KPK RI$  terhadap Bupati Kabupaten Meranti minggu lalu, terus berlanjut dengan operasi yang sama terhadap Walikota Bandung pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023. Sudah sangat parahkah korupsi di Indonesia  dewasa ini? Beberapa statistik menjadi bukti bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan. Transparency International pada 31 Januari 2023 mengumumkan Corruption Perception Index Indonesia untuk tahun 2022, yaitu bernilai 34, jatuh 4 angka dari tahun 2021 atau 6 angka dari tahun 2019. Nilai tersebut terlihat sejalan dengan laporan KPK RI yang menunjukkan bahwa total jumlah anggota DPR RI/DPRD, gubernur, bupati/walikota, dan pejabat bereselon yang terlibat tindak pidana korupsi dari tahun 2020 ke tahun 2021 naik sebesar 104,17 persen (lebih dari dua kali lipatnya), yaitu dari 48 orang di tahun 2020 menjadi 98 orang di tahun 2022. Dua statistik di atas menunjukkan adalah benar Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman korupsi yang sangat parah. Apakah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah atas ancaman tersebut ? Sesuai dengan arahan presiden,  Bapak Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kementeriannya saat ini sedang terus memacu penerapan e-Government (selanjutnya disingkat e-Gov) atau sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 disebut  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Beliau menyatakan bahwa SPBE ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus pencegahan korupsi.

SPBE adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan peraturan presiden diatas . Dengan SPBE diharapkan instansi pemerintah pusat dan daerah dapat meninjau kembali semua proses bisnis, sumber daya dan tata kelola urusan pemerintahan di semua bidang,  termasuk layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dalam pembahasan selanjutnya penyebutan SPBE akan ditujukan pada program Pemerintah Indonesia, sedangkan e-Gov mengacu ke program di setiap negara.

Presiden Indonesia menginginkan implementasi SPBE ini dapat mengurangi korupsi di Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya yang dimuat dalam web site KemenpanRB tanggal 3 Februari 2023, Bapak Abdullah Azwar Anas mengatakan, “Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan”. Selanjutnya beliau menjelaskan tentang hubungan antara penerapan e-Gov dengan indeks persepsi korupsi. Beliau memberikan contoh Denmark dan Finlandia sebagai dua negara tertinggi di peringkat indeks persepsi korupsi, dan juga ternyata keduanya menduduki peringkat tertinggi untuk  indeks penerapan e-Gov (EGDI).

Lebih jauh Menteri PanRB mengatakan, “Contoh sederhana, ketika semua pelayanan berbasis digital, tidak ada pengisian data berulang dan tidak ada orang ketemu orang, maka semua akan transparan dan akuntabel. Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Ini penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat”.

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan gambaran (i) bagaimana penerapan e-Gov dan teknologinya untuk mendukung pemberantasan korupsi, (ii) serta sejauh mana Pemerintah Indonesia melaksanakan SPBE.

Penerapan e-Gov dan Teknologinya

Carlos Santiso (Public Governance Directorate, OECD) berpendapat dalam kolomnya di Newsletter Apolitical bahwa penerapan e-Gov secara perlahan akan merubah perilaku korupsi di pemerintahan. Salah satu caranya  adalah menegakkan akuntabilitas dengan integritas dan transparansi data.

Pemerintahan di berbagai negara belahan dunia saat ini, banyak yang sedang melakukan transformasi digital. Hasilnya pemerintah tersebut telah mampu menghasilkan data  dalam hampir semua sektor pemerintahan. Yang menjadi tantangannya sekarang adalah data tidak dapat memberikan insight yang mendalam kalau hanya berdiri sendiri dalam satu sektor saja atau single database. Pemerintah akan mendapatkan insight baru tentang apa yang terjadi dalam pemerintahannya jika data-data tersebut disediakan dalam bentuk relasi, cross-tab, atau pivoting dengan data dari sektor lain. Insight atau pemahaman terhadap data akan menjadi lebih jelas lagi, kalau ada sistem yang akan mempelajari secara cerdas pola yang terkandung dalam sekumpulan data.  Sistem yang disebut kecerdasan buatan ini mampu mengenali anomali atau ketidaknormalan yang terjadi dan tidak sesuai dengan aturan yang ada (Fernanda Odilla, 2023).

Kecerdasan Buatan dan Pemberantasan Korupsi

Kecerdasan buatan memiliki beberapa keunggulan yang sudah diketahui oleh umum, yaitu: (i) kemampuan untuk mengenali pola-pola kompleks yang sulit terdeteksi oleh manusia, serta dapat beradaptasi dan belajar dari data baru, (ii) fleksibilitas dalam penggunaan kombinasi beberapa jenis algoritma yang berbeda untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan masalah. Dengan penggunaan kombinasi algoritma yang berbeda, kecerdasan buatan selalu mengikuti perkembangan inovasi terbaru dan memperoleh keunggulan dari setiap jenis algoritma, sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas yang lebih kompleks dan beragam dengan lebih efektif dan efisien.

Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pencegahan korupsi menunjukkan potensi yang baik. Dalam hal ini, kecerdasan buatan dapat membantu pemerintah secara efektif dalam mengatasi praktik korupsi melalui beberapa cara, yaitu: (i) mendeteksi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa dengan lebih cepat dan akurat, (ii) mengidentifikasi anomali data perencanaan, penganggaran, perbendaharaan, pengadaan barang dan jasa yang mencurigakan, (iii) mengidentifikasi anomali data aset yang mencurigakan, (iv) mengidentifikasi SDM yang berpotensi rentan terhadap korupsi. Lebih dari itu, kecerdasan buatan dapat menganalisis perilaku seseorang, lewat aktivitasnya di media sosial dengan social network analysis. Dalam hal ini, kecerdasan buatan dapat berfungsi sebagai sistem pendukung yang dapat membantu manusia dalam mendeteksi indikasi tindakan korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline