Saat saya masih kecil, seminggu sebelum hari raya Iedul Fitri adalah saat paling menyenangkan. Setiap bulan Ramadan akan berakhir itu, Ayah saya biasa membelikan anak-anaknya baju baru. Meski baju yang dibelikan Ayah itu hanya sekali dalam setahun, tetapi saya senang bukan main.
Uang THR yang Ayah dapatkan dari tempatnya bekerja dibelikan rupa-rupa kebutuhan Hari Raya. Meski saya tak pernah tahu jumlah pastinya, tetapi, saya yakin uang THR yang ayah terima pasti tak banyak. Di kota Kudus, kota yang dijuluki sebagai kota wali itu, masih banyak gaji buruh, penjaga toko dan pekerja pabrik yang dihargai tak sampai separo UMR Jakarta.
Selain mendapatkan THR, kadang-kadang Ayah saya mendapatkan beberapa bingkisan berupa sirup, gula dan biskuit.
Menjelang Hari Raya, THR memang merupakan salah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh hampir semua pekerja. Dengan THR, ada rupa-rupa kebutuhan yang bisa dibeli atau kadang-kadang THR dapat digunakan sebagai biaya berlibur bersama dengan keluarga.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kabar ini pasti menjadi kabar gembira untuk pegawai negeri, pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Apalagi pada tahun ini, gaji ke-13 juga diberikan untuk mereka.
Namun, kemarin, saya sedikit kaget membaca beberapa artikel dan postingan tentang tunjangan hari raya. Ada apa? Rupanya, kata berita itu, ternyata Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut.
Beberapa artikel dan postingan juga menyebutkan bahwa Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD. Yang lantas menjadi persoalan, ternyata, ada Kepala Daerah yang mengaku tidak tahu menahu ketentuan tersebut. Bukan itu saja, ada Kepala Daerah menyatakan tidak tahu harus mengambil dari pos mana di APBD mereka untuk membayar THR itu.
Berita diatas agak membingungkan karena seperti disebutkan di beberapa berita lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan formulasi dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang disusun pada 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018.
Menkeu menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiun-an PNS, dan PNS daerah bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba-tiba.
Perkara THR ini kian menjadi rumit setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut membantu dengan memberikan arahan. Melalui surat bernomor 903/3387/SJ, Tjahjo melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 kepada APBD.
Sebelumnya, Tjahjo memang mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Daerah agar membayarkan THR Idul Fitri dan gaji ke 13 PNS menggunakan dana APBD.