Lihat ke Halaman Asli

TAUFIKURRAHMAN

MAHASISWA HUKUM

Brutalitas Jadi Kulturitas Oknum Kepolisian

Diperbarui: 17 Oktober 2021   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Indonesia negara demokrasi

(yang demo di kerasi)

Didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sudah di jelaskan kita berhak berpendapat, menyatakan pikiran dan berserikat. 

Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Lalu bagaimana dengan kejadian mahasiwa yang dibanting polisi saat demo dikantor bupati tanggerang pada tanggal 13/10/2021?

Bukan kah itu tindakan kekerasan yg melanggar hukum dan UUD. Didalam kuhp pasal 335 ayat 1 butir 1 pun di jelaskan. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen UU Nomor 2 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Kontras menganggap bahwa kekerasan di tubuh kepolisian sudah menjadi kultur karena tak benar-benar diusut tuntas.

Kebrutalitas aparat yang ditujukan kepada massa aksi tidak lepas dari kultur kekerasan yang langgeng di tubuh kepolisian. 

Akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.

Hanya saja harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline