Belakangan ini, kabar tentang aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk melakukan poligami bikin ramai. Wajar sih, masyarakat langsung heboh. Ada yang mendukung, tapi nggak sedikit juga yang bertanya, "Kenapa poligami boleh, tapi poliandri nggak?"
Kontroversi ini tentunya timbul karena penggunaan istilah poligami yang seringkali salah kaprah.
Banyak orang masih yang salah paham dengan istilah poligami itu sendiri, karena sering disempitkan maknanya hanya jadi poligini (pria dengan banyak istri).
Sayangnya masyarakat sering mengaitkan pelaksanaan poligami dalam arti sempit ini dengan Islam. Padahal, secara umum, Islam itu tidak melegalkan poligami. Yang dibolehkan hanyalah poligini, itu pun dengan syarat ketat. Sedangkan poliandri (wanita dengan banyak suami), dalam Islam hukumnya haram.
Yuk kita bahas semuanya dengan santai!
Poligami Itu Apa, Sih? Kita mulai dari sini dulu, ya. Poligami itu sebenarnya cuma istilah umum buat pernikahan atau lebih tepatnya perkawinan yang melibatkan lebih dari dua orang.
Kalau dirinci, poligami punya dua jenis:
1.Poligini: Seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan.
2.Poliandri: Seorang perempuan menikahi lebih dari satu laki-laki.
Tapi di kehidupan sehari-hari, istilah "poligami" sering banget disamakan sama poligini. Nah, di sinilah kadang masalahnya. Orang jadi bingung dan mikir, "Kok nggak adil, sih? Kenapa cuma laki-laki yang boleh punya banyak pasangan, sementara perempuan nggak?"
Jawabannya ada di hukum agama dan budaya. Dalam Islam, misalnya, poligami dibatasi hanya pada poligini. Sedangkan poliandri jelas-jelas dilarang.
Poligini dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Syaratnya
Kalau ngomongin poligini, Islam sebenarnya nggak asal membolehkan. Ada syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mampu berlaku adil.
Nah, ini yang sering jadi tantangan besar. Dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 3 disebutkan:
"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..."
Jadi, kalau seorang pria merasa nggak bisa adil, lebih baik dia memilih monogami. Keadilan di sini bukan cuma soal uang atau materi, tapi juga perhatian, kasih sayang, dan waktu. Kebayang kan, gimana ribetnya?
Karena itu, banyak ulama bilang hukum asal pernikahan dalam Islam sebenarnya monogami. Poligini cuma jadi alternatif untuk situasi tertentu, misalnya:
*Membantu perempuan yang jadi janda atau yatim.
*Menjaga keharmonisan keluarga besar.
Tapi, kalau cuma alasan "ingin menambah istri", sementara nggak mampu berlaku adil, itu jelas nggak sesuai ajaran.