Lihat ke Halaman Asli

Taufik Uieks

TERVERIFIKASI

Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

32 Tips Ampuh untuk Membuat Visa Schengen

Diperbarui: 12 Januari 2024   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Visa Schengen: detik.com

Salah satu syarat berkunjung ke suatu negara selain memiliki paspor adalah visa.  Tentu saja ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa seperti negara ASEAN atau banyak negara di Amerika Latin bagi pemegang paspor Indonesia.

Namun untuk berkunjung ke Eropa, kita memerlukan visa Schengen yang berlaku untuk 27 negara di benua biru. Karena itu kita perlu mengurus visa Schengen sebelum berangkat.

Berikut adalah panduan praktis untuk membuat visa Schengen, dalam hal ini adalah yang dikejutkan oleh kedutaan Jerman.

1. Tentukan jenis visa yang akan kamu ajukan permohonannya. Jika untuk tujuan wisata maka harus mengajukan visa turis, jika untuk tujuan bisnis maka visa bisnis dan lain sebagainya Z dalam artikel ini dijelaskan cara untuk mendapatkan visa turis.

2. Tentukan negara mana saja di kawasan Schengen yang ingin kamu kunjungi.  Tulis daftar itinerary kamu sesuai tiket.

3. Perlu diketahui  bahwa visa Schengen berkah di 27 negara. Jika kamu hanya berkunjung ke satu negara maka kamu harus mengajukan permohonan visa di kedutaan negara tersebut. Misal kamu ingin ke Jerman maka kamu harus mengajukan permohonan ke kedutaan Jerman.

4.  Jika kamu ingin berkunjung ke banyak negara, maka kamu harus mengajukan ke negara yang kamu akan  tinggal atau berkunjung paling lama.  Misal kamu akan berkunjung ke Jerman selama 4 hari kemudian ke Perancis selama 7 hari dan ke Belanda selama 5 hari, maka kamu harus mengajukan visa ke kedutaan Perancis.

5.  Jika kamu masih belum pasti berapa lama akan tinggal di suatu negara maka disarankan untuk mengajukan permohonan ke negara Schengen yang pertama kali dikunjungi. Misal kamu ingin ke Jerman Perancis dan Belanda masing-masing 5 hari, makan kamu disarankan mengajukan permohonan ke kedutaan Jerman.  

6.  Isi formulir permohonan yang bisa kamu unduh di website kedutaan Jerman. Videx.diplo.de.

7. Buat cover letter dalam bahasa Inggris atau Jerman, jika dalam bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Jerman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline