Lihat ke Halaman Asli

Taufik Uieks

TERVERIFIKASI

Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Ngeri, Dalam Kurun Lebih 60 Tahun Harga BBM Sudah Naik Lebih 33 Ribu Kali Lipat

Diperbarui: 3 September 2022   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mitrapost.com

Hari ini, 3 September pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite dari IDR 7.650 menjadi bulat IDR 10.000 atau kenaikan sekitar 30.7%.  Alasan pemerintah menaikkan BBM bersubsidi selalu klasik dan sama seperti kenaikan sebelumnya yaitu nilai subsidi yang membengkak dan hanya dinikmati oleh orang mampu yaitu pemilik kendaraan pribadi.

Namun ada hal yang cukup unik pada kenaikan hari ini. Yaitu masyarakat sempat terkena hoaks akan kenaikan pada tanggal 1 September 2022 dan kenaikan kali ini diberlakukan mulai pukul 14.30 pada 3 September 2022 sementara biasanya kenaikan berlaku mulai pukul 00,00 WIB.

Kalau kita sejenak membolak-balik kembali catatan sejarah kenaikan harga BBM yang selalu bikin heboh dan bahkan sering menimbulkan gejolak dalam kehidupan masyarakat, maka kenaikan memang sudah terjadi sejak zaman Bung Karno hingga Jokowi. Konon hanya presiden Habibie saja yang tidak pernah menaikkan BBM dalam masa pemerintahannya yang memang singkat.

Berdasar catatan dari berbagai sumber, presiden Soekarno pernah menyesuaikan  harga BBM sampai beberapa kali hanya dalam waktu tiga bulan pada periode paling sulit dalam perekonomian Indonesia yang ditandai dengan inflasi yang meningkat tinggi, yaitu akhir 1965 hingga 1966.

Pada 3 Januari 1966, pemerintah menaikkan harga Premium dari IDR 0.30 menjadi IDR  1 alias lebih dari 333 %, Padahal harga IDR 0.30 juga baru saja disesuaikan sejak November 1965. Namun harga ini kemudian diturunkan pada 27 Januari 1966 menjadi IDR 0.50 atau diturunkan 50%.

Nah kemudian tibalah masa pemerintahan Orde Baru yang tercatat paling banyak melakukan penyesuaian harga BBM.  Pertama kali dilakukan pada 3 Agustus 1967, dengan kenaikan tidak tanggung-tanggung yaitu dari IDR 0.50 menjadi IDR 4 alias 8 kali lipat atau 800 %.

Berikut daftar kenaikan seterusnya selama masa orde baru:

25 April 1968: IDR 4 menjadi  IDR 16 alias 400 %

1 Juni 1970: IDR 16 menjadi IDR  25 , alias 56 %

1 April 1972 IDR 25 menjadi IDR 35 -- alias 40 %

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline