Lihat ke Halaman Asli

Taufik Uieks

TERVERIFIKASI

Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Rule of Law, Supermasi Hukum, dan Welfare State

Diperbarui: 28 Maret 2021   13:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita sering mendengar istilah Rule of Law yang sering disepadankan dengan Supremasi Hukum. Namun ada baiknya kita bersama menelaah lebih jauh dan mendalam apa sesungguhnya inti sari yang tersimpan dalam istilah yang keren ini.

Berdasarkan sejarahnya konsep Rule of Law mulai lahir dan berkembang pada akhir abad ke 18 dan memuncak pada abad ke 19 bersamaan dengan munculnya negara konstitusi dan demokrasi di negara-negara Barat.   Sementara di negara-negara Asia Afrika baru muncul pada abad ke20.

Konsep ini muncul bersamaan dengan munculnya demokrasi dan parlemen sebagai jawaban atas runtuhnya negara-negara teokrasi ataupun kerajaan absolut.

Rule of Law merupakan konsep dimana segenap lapisan masyarakat dan seluruh lembaga yang ada di dalam negara menjunjung tinggi supremasi hukum dengan prinsip egalitarian dimana semuanya sama di mata hukum.  Singkatnya Rule of law adalah Rule by the Law dan bukan Rule by the Man.

Kelahiran Rule of Law ini menggantikan peran kerajaan absolut, peran teokrasi gereja dan juga monarki menjadi negara yang menjunjung tinggi konstitusi.  Adanya Rule of lawa kan menjamin semua warga negara menikmati keadilan di depan hukum.

Dengan kata lain di dalam negara yang menganut Rule of Law, penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan di dalam negara tersebut harus  dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Dengan demikian di dalam negara hukum kekuasaan menjalankan pemerintahan selalu  berdasarkan (supremasi hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan hukum. Semua produk hukum  diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau  dasar negara.  Pada kesimpulannya .Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi  sehingga muncul istilah supremasi hukum.

Pada implementasinya, supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu. Keadilan, kemanfaatan, dan . kepastian hukum.

Sekali lagi yang harus ditekankan pada supremasi hukum adalah rasa keadilan masyarakat.  Hukum tidak boleh menjebak kita semua dalam perangkap hukum atau dengan kata lain hukum tidak boleh digunakan hanya dalam formalitas belaka dan mengabaikan rasa keadilan.

Bila hanya formalitas belaka  maka hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk melakukan tindakan yang salah atau menyimpang dan bahkan digunakan sebagai alat pendukung kediktatoran pemimpin.   Misalnya saja seorang pemimpin atau misalnya presiden tidak boleh mengeluarkan produk hukum sebagai tempat  berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan produk tersebut Ia  telah  dapat menyalahgunakan kekuasaannya.  Di dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, semua produk hukum tidak  boleh mengabaikan rasa keadilan Masyarakat.

Perkembangan Negara Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline