Hidup adalah pilihan. Sayangnya acapkali pilihannya hanya dua alias dikotomi. Seperti pada suatu analisa jaringan dimana anda dihadapkan pada dua pilihan yaitu: Ya atauTidak. Sebenarnya secara pribadi saya tidak suka dikotomi. Namun berdasarkan pengalaman, kadang-kadang kita tidak dapat menghindarinya.
Seperti deretan dikotomi yang sudah sama-sama kita akrab antara lain: muslim dan non muslim. asing dan domestik, migas dan non migas, serta pribumi dan non pribumi. Dalam dunia perbankan atau ekonomi ada juga istilah syariah dan konvensional.
Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan perbankan syariah? Apa cuma dengan menggunakan banyak istilah bahasa Arab, dan mengganti bunga dengan bagi hasil serta ditambah penampilan karyawan dan karyawati yang menggunakan busana muslim dengan sapaan Assalamualaikum?
Tentunya tidak begitu. Istilah Perbankan Syariah atau lebih kerennya Islamic Banking sudah cukup dikenal baik di tanah air maupun di mancanegara. Berdasarkan sejarahnya, bank syariah pertama kali muncul di Mesir pada awal 1960-an, kemudian di Dubai pada 1979. Perkembangan selanjutnya adalah penerapan Islamic Banking di Iran dan Sudan pada 1980-an.
Sementara itu di Indonesia sendiri, perbankan syariah pertama kali muncul dengan didirikannya Bank Muamalat pada 1992. Setelah itu barulah muncul beberapa bank syariah lainnya seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan lain sebagainya.
Namun peraturan tentang perbankan syariah baru diundangkan dengan adanya Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Seusai dengan namanya , bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah sendiri ini lebih dikenal dengan istilah Fiqih Muamalah yang merupakan penerapan syariat Islam dalam kegiatan perbankan dan perekonomian.
Salah satu ciri khas Bank Syariah adalah menerapkan sistem tanpa bunga yang dianggap riba. Selain itu ada beberapa prisnsip dalam perbankan syariah yang juga harus dipenuhi. Ada tiga hal yang harus dihindari dalam kegiatan perbankan syariah yaitu: maysir atau kegiatan yang bersifat spekulatif alias perjudian, gharar (ketidakpastian), dan praktek-praktek yang dilarang (haram).
Pada saat ini perbankan syariah sendiri terdiri dari dua bentuk yaitu Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang masih tergabung dalam Bank konvensional. Namun keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Selain itu perbankan syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.Sedangkan fungsi yang tidak kalah pentingnya adalah menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Lalu apa keunggulan perbankan syariah diabandingkan dengan perbankan konvensional? Secara filosofis , di samping berdasarkan prinsip syariah yang sudah diuraikan di atas, perbankan syariah juga memiliki nilai universal yang mengandung asas kebaikan , keadilan, kebersamaan. serta kemanfaatan. Singkatnya tujuan utamanya bukanlah mencari keuntungan semata berdasarkan prinsip ekonomi.
Nilai-nilai di atas itulah yang sejalan dengan inti sari ajaran Islam yang sering kita dengar yaitu bermanfaat bagi seluru masyarakat dan kemanusiaan atau rahmatan lil alamin. Dengan kata lain, perbankan syariah dapat dijadikan solusi dan jawaban bagi berbagai krisis ekonomi yang terjadi akhir-akhir ini.