Lihat ke Halaman Asli

Hukum Fiqh Menerobos Lampu Merah

Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muslim yang taat akan mematuhi peraturan (Syari’ah) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist. Setiap perintah akan dikerjakan dan segala larangan akan dijauhinya. Bagaimana dengan peraturan pemerintah yang tidak termaktub dalam dua sumber hukum Islam, haruskah seorang muslim mematuhinya atau mengabaikannya?

Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Terhadap peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya lahir dan batin. Sedangkan peraturan yang disusun tidak untuk kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya secara lahir saja.

Wajib lahir batin mengandung konsekuensi dosa jika tidak mematuhinya, sedangkan kewajiban lahir saja tidak menyebabkan berdosa apabila melanggarnya.

Peraturan tata tertib berlalu lintas dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum. Melanggarnya akan mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan orang lain. Oleh karenanya menerobos lampu merah hukumnya haram.

Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline