Lihat ke Halaman Asli

Taufik Ismail

Mahasiswa

Percuma Gelar Akademik Tinggi tapi Korupsi

Diperbarui: 28 Juni 2023   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://unsplash.com/photos/WIULgRgzJ78Input sumber gambar

Dalam menghadapi era zaman sekarang, di mana terjadi pergeseran nilai-nilai perilaku dalam kehidupan masyarakat dan menurunnya nilai-nilai moral yang sesuai dengan budaya, penting untuk mengatasi budaya korupsi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Budaya korupsi ini telah merugikan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Berita yang masih hangat "Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo" kata seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/12141681/johnny-plate-didakwa-perkaya-diri-sendiri-rp-178-m-dalam-proyek-bts.

Gelar seseorang tidak ada yang menjamin bawah orang itu tidak akan korupsi dimasa yang akan datang. Bahkan seseorang yang berkerja untuk negara pun masih banyak yang korupsi, sangat miris sekali ketika sudah dipercaya oleh negara tapi melakukan hal yang tidak pantas dilakukan.

Kata yang pantas untuk seseorang yang korupsi itu bukan "Koruptor" tapi "Simaling, Pencuri, Penjahat...", agar orang itu merasa terhina ketika ingin melakukan korupsi. Sudah mutlak perilaku korupsi itu adalah keburukan, kejelekan, dan aib negara.

Berikut beberapa pengertian korupsi, menurut para ahli:

  • Andi Hamzah (2002) bahawa secara harfiah, kata korupsi berarti kejelekan, keburukkan, ketidakjujuran, suap, maksiat, serta distorsi pada kemurnian. Negeri Jiran tersebut mempunyai regulasi bebas korupsi serta menurut Kamus Umum Bahasa Arab Indonesia, istilah "resuah" berawal pada bahasa Arab "risywah". Hal ini identic dengan korupsi.
  • Subekti dan Tjitrosoedibio (1973) termuat pada glosarium hukum, korupsi dipahami sebagai perbuatan penggelapan, penipuan, delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • David M. Chalmers yang dikutip Baharudin Lopa, menjabarkan perumpamaan koruppsi dibeberapa bagian, ialah mengenai kasus penyuapan, mengenai hubungannya kerancuan pada bagian ekonomi, serta mengenai kepentingan luas. Perihal tersebut sesuai pemaparan yang berbunyi "financial manipulation and deliction injorius to the economy are often labelled corrupt" (Hartanti;2008).

Penulis berharap ada hukuman berat kepada orang-orang yang korupsi, contohnya jika sesorang korupsi akan dipotong jari-jari tangan dan ditonton oleh seluruh rakyat indonesia agar merasakan jerat yang mendalam dan akhirnya orang yang ingin korupsi berfikir berkali-kali agar tidak melakukannya.

Kesimpulannya untuk memberantas korupsi, keterlibatan seluruh stakeholder yang terkait, seperti pemerintah dan masyarakat, sangatlah penting. Namun, tidak kalah pentingnya adalah memberikan pendidikan anti korupsi kepada generasi muda. Pendidikan tersebut akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai konsep korupsi, bagaimana cara memeranginya, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Dengan demikian, melalui penerapan nilai-nilai Pancasila dan pendidikan anti korupsi, kita dapat mengatasi budaya korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Hal ini akan memberikan kekuatan dalam merealisasikan fungsi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak terkait.

Penulis : Taufik Ismail

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika.

Tugas Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline