Lihat ke Halaman Asli

TAUFIK HIDAYAT

Love, Bless and Dreams Comes True ❣️

Kenapa Golput Itu Haram?

Diperbarui: 19 Desember 2023   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Golput haruskah mereka dijatuhi dosa? (Foto ANTARA FOTO) 

Baru-baru ini saya menyimak ragam warta menyoal golput. Istilah ini kerap muncul jika pemilu tiba. Istilah rupanya ada sebelum saya lahir. Diksi golput muncul dari sesaknya dada para aktivis pro-demokrasi tahun 1971 - dimana ketika itu Soeharto menjadi presidennya. 

Golongan Putih atau Golput kemudian membumi dan terendors ke penjuru tanah air. Dalam Statistik Politik 2014, Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan golput dengan kelompok pemilik yang tidak menggunakan hak pilih

Belakangan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choel Hafiz menyerukan larangan untuk golput. Ia menyuarakan kembali keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau Masalah Strategis Kebangsaan 2009 silam di akun X @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023). 

Jika golput adalah haram artinya pelaku golput akan mendapatkan dosa sedangkan memilih untuk mencoblos atau ikut pemilu mendapatkan pahala. Setidaknya itu pemahaman yang saya dapat didekatkan dengan ilmu fiqih. 

Bertalian dengan itu ternyata negara juga menjelaskan bahaya dari golput ini. Pasal 515 UU Pemilu disebutkan bahwa orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada orang lain agar menjadi golput maka akan dipenjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 36 juta. 

Lantas bagaimana dengan pihak yang menghasut orang lain untuk golput tapi tanpa materi atau uang? Apakah kemudian delik hukum ini tidak berlaku? Saya ingin menarik betapa elastisnya produk undang-undang ini. 

Begini. Alasan orang memilih golput ternyata bisa bermacam-macam. Alangkah kerasnya fatwa tersebut jika MUI melabeli mereka yang golput sebagai masuk perbuatan haram lantas menanggung dosa.

LSI (Lembaga Survei Indonesia) pada tahun 2019 misalnya mengatakan selain karena pertimbangan politis dan ideologis ternyata ada banyak orang yang tergolputisasi karena masalah teknis dan administrasi yang terjadi. 

Saya pribadi misalnya pernah mengalami ini. Saya tergolputisasi karena tidak bisa menggunakan KTP bila mencoblos di pagi hari. Panitia mengatakan harus menggunakan hak suara setelah pukul 13.00 WIB. Saya tidak bisa untuk menunggu karena ada hal mendesak yang tidak bisa saya tinggalkan. Akhirnya suara saya hangus dan masuk sebagai angka golput 18,03 persen di tahun 2019 secara nasional. 

(Infografis : CNN Indonesia) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline