Lihat ke Halaman Asli

TAUFIK HIDAYAT

Love, Bless and Dreams Comes True ❣️

Jangan Tunda-Tunda Kewajiban Zakat Fitrah

Diperbarui: 13 April 2023   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat Fitrah (Ilustrasi Shutterstock.com via kompas.com) 

Akhir Ramadan semakin dekat, kaum Muslim bersiap memenuhi satu lagi rukun Islam yaitu membayar zakat bagi jiwa yang masih hidup. 

Zakat fitrah merupakan  kewajiban bagi Muslim yang mampu. Zakat fitrah dapat diberikan sejak awal Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. 

Membayar zakat pakai apa? 

Dari Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama Republik Indonesia zakat fitrah bisa dengan membayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan lainnya. 

Namun di Indonesia, selain beras zakat fitrah juga bisa membayar dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah tempat domisili. 

Niat zakat fitrah (Ilustrasi sindonews.com) 

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2023 untuk wilayah Jakarta ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45.000 per jiwa.

Besaran ini tentu menyesuaikan daerah masing-masing. Biasanya amil zakat di masjid atau musala menetapkan nilai zakat fitrah sesuai harga beras yang beredar di daerah tersebut. 

Berapa besar zakat yang harus dikeluarkan? 

Kadar zakat fitrah menurut hadist nabi Muhammad adalah seberat 1 sha' yang bila dikonversikan ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter. Zakat ini lantas diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui amil zakat di tempat masing-masing. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline