Lihat ke Halaman Asli

TAUFIK HIDAYAT

Love, Bless and Dreams Comes True ❣️

Rionny Beberkan Dirinya Juga Tidak Punya Kontrak Kerja di PBSI

Diperbarui: 1 Maret 2023   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rionny bekerja tanpa kontak kerja (Foto PBSI/Badminton Indonesia) 

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabinpres) PBSI, Rionny Mainaky membeberkan bahwa selama ini ia tidak pernah mempunyai kontrak kerja atau menandatangani apapun mengenai pekerjaannya di Pelatnas.

Ia mengatakan itu berkaitan berita hangat mengenai Flandy Limpele yang hengkang dari Pelatnas karena tidak adanya kontrak yang jelas di Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

"Satu, saya sudah sampaikan, kalau ada yang ingin [kontrak] silakan, " ungkap Rionny mengutip laman CNN Indonesia (1/3/2023).

"Saya terangkan, saya juga sama (seperti Flandy Limpele), gak ada kontrak. Selama kita di sini rajin, kita kerja baik, kita didik anak dengan baik, itu kan kontrak selamanya," kata Rionny kelahiran Ternate, 23 Januari 1965.

Rionny mengatakan kontrak sebenarnya ada pentingnya namun pengalaman seperti Richard Mainaky dan Herry Iman Pierngadi bisa eksis dan berprestasi di PBSI tanpa kontrak terbukti sah-sah saja dan bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya selama bisa memberikan yang terbaik dan prestasi terbaik di PBSI maka kontrak bisa berlangsung selama mungkin. Namun, jika bicara mengenai angka - akan lebih baik jika disandingkan dengan kontrak.

Sesungguhnya kebutuhan kontrak kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Berbicara UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1 telah mengatur tentang ketenagakerjaan dengan konten kontrak kerja diantaranya:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang telah dijanjikan
  • Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, atau norma-norma yang berlaku di masyarakat

Kontrak kerja memiliki banyak fungsi diantaranya:

  • Menciptakan rasa tenang selama bekerja
  • Mengetahui batasan hak dan kewajiban
  • Menghindari dan sekaligus acuan jika terjadi perselisihan dan perkara

Kejadian kontrak kerja, kesepakatan dan lain-lain mungkin dapat menjadi pelajaran bagi PBSI agar lebih profesional lagi sehingga tidak menjadi silang sengketa atau perdebatan di belakang hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline