Lihat ke Halaman Asli

Perkara/Sengketa Tanah di Indonesia

Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

perkin.id

Berbagai permasalahan hukum sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tingkat masyarakat. Mulai dari permasalahan yang terkecil dan paling sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari permasalahan sederhana dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll, hingga permasalahan besar yang terjadi antar perusahaan besar seperti sengketa merek, sengketa aset, dll.

Secara umum jika diperhatikan kasus-kasus yang sering muncul dan terjadi, di tingkat masyarakat sering terjadi permasalahan/perselisihan mengenai pertanahan, mulai dari permasalahan yang muncul dalam jual beli tanah, permasalahan yang muncul dari hibah tanah yang tidak. sesuai dengan hukum. , sengketa pertanahan akibat hak waris, dan masih banyak lagi pemicu permasalahan pertanahan lainnya.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat yang masih minim pemahaman hukum seringkali merasa kebingungan dalam menyikapi dan menyelesaikan perselisihannya. Tak jarang, dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahannya kepada orang lain yang dianggap lebih paham tentang hukum. Tidak jarang situasi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, apalagi jika hanya bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kekacauan yang sedang terjadi dan hanya bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Untuk itu tulisan dan pemikiran ini disajikan kepada masyarakat umum yang bergerak di bidang pertanahan, sebagai dasar pengetahuan dan referensi untuk menangani dan menyikapi permasalahan pertanahan dengan benar dan tepat.

Pembahasan permasalahan tersebut, sebagai landasan dan perlu diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "hal-hal yang menimbulkan perbedaan pendapat; perkelahian"

Lebih khusus lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan ("Peraturan ATR/Kepala BPN 21/2020"), permasalahan di sektor pertanahan dibagi menjadi:

1. Sengketa pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak mempunyai pengaruh yang luas.

2. Konflik pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, kelompok, faksi, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau mempunyai dampak yang luas.

Dari informasi di atas, sengketa/konflik/kasus pertanahan dapat diselesaikan dengan tips dan langkah sebagai berikut:

1. Analisa Dasar Masalah

2. Mencari pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline