Lihat ke Halaman Asli

Waspada, Tidak sahnya Shalat Seseorang

Diperbarui: 12 April 2019   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Asalamu'alaikum Wr Wb.....

Sebelum syarat sah nya solat, mari kita kupas terlebih dahulu pengertian secara umum.....

Secara umum yang harus kita pahami adalah toharah. Apa itu toharoh?, apa saja yang dibahas dalam toharah?, dan lainnya...

1. Toharah

Toharoh adalah suci atau bersih. Pengertian toharah adalah diri dari hadas dan najis untuk sahnya solat. hadas terbagi menjadi dua:

  • Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan berwudhu atau bertayamuam. 
  • Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar.

Adapun najis bisa disucikan atau dihilangkan dari tubuh, tempat atau bagian tertentu yang terkena najis dengan air dan sesuatu lainnya yang dibolehkan dalam fikih islam.

Thaharah atau kondisi suci meruapakan syarat sah atau tidaknya shalat yang dilaksanakan seorang pribadi muslim. Allah tidak akan menerima solat seseorang yang tidak dalam keadaan suci. Oleh sebab itu kitab-kitab fiqih islam senantiasa memulai dengan pembahasan toharoh ini...

Nah, dengan mengenal pengertian toharoh tersebut kita berlanjut ketahapan yang kedua yaitu.......

2. Pembagian Air Dan Hukumnya

Air merupakan suatu hal yang terpenting dalam bersuci, terdapat pembagiannya, antara lain:

a. Air mutlak

Adalah air yang suci dan menyucikan. Pada dasarnya, air itu dapat dipakai untuk toharoh (bersuci). Air mutlak yaitu:

  • Air hujan
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air sumur
  • Air mata air
  • Dan air es atau salju

b. Air musyammas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline