A. Pengertian politik kebangsaan
Islam hadir di tengah kehidupan bangsa dan bernegara disini ada 3 formula tentang perspektif politik hubungan dengan negara yang sering di gunakan sebagai analisa formulasi politik di nusantara.
1. Islam sebagai din wa daulah
Konsep din wa daulah adalah konsep dasar dari semua tindakan dalam berbangsa dan bernegara sebagai mana contoh negara yang memiliki konsep tersebut ialah arab saudi, malaysia. Sudan dan mesir.
2. Islam sebagian terpisah
negara konsep ini juga di sebut sebagai negara sekuler. Contoh negara yang menerapkan konsep ini ialah turki walaupun penduduk Mayoritas islam tapi sistem pemerintahannya meminimalkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Islam sebagai inspirasi kehidupan beragama
Konsep ini menjelaskan secara formal islam tidak perlu menjadi dasar negara melainkan penerapan substansi terhadap nilai-nilai ajaran islam. Dan tidak mementingkan formalitas yang terpenting adalah nilai yang di terapkan berbangsa dan bernegara.
Dari ketiga penjelasan di atasnampakny indonesia memilih jenis yang ketiga yaitu menjadikan islam sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menekankan bahwasanya tidak penting untuk umat islam.
Bagi umat islam yang penting itu hanya menjalankan syariatnya. Dengan demikan kontek politik dalam kenegaraan maka islam sebagai sumber nilai yang menginspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari sinilah yang membedakan antara politik islam nusantara dengan yang lainnya.
B. Politik islam nusantara
Secara dominan dapat di pilih melalui paradigma simbiotik atau paradigma simbiogem. Di mana hubungan negara dengan agama adalah paradigma simbiotik yaitu hubingan timbal balik dan saling membutuhkan.
Di paradigma ini agama dan negara bersifat integralistik yang mana satu dan yang lainnya memiliki hubungan yang sangat erat. Dan dalam paradigma ini agama memerlukan negara untuk dapat hidup dan berkembang dari sebuah negara, dan Sebaliknya negara juga memerlukan agama itu dapat berkembang dalam bimbingan etika moral dan spiritual agama.
Dalam pradigma ini agama dengan negara keduanya saling menguatkan hal ini di kemukakan oleh abu hamid muhammad Al-Ghazali. Dengan konteks ini pandangan gusdur yang menyebutkan agama Sebagai ruh atau spiritual dalam negara. Bagi gusdur sendiri negara merupakan badan atau raga Yang membutuhkan agama. Dan agama tidak bisa di lihat semata-mata kontrak sosial melainkan agama sebagai jasad yang membutuhkan idealisme tuhan.