Lihat ke Halaman Asli

Kecurangan Pemilu: Realitas yang Melulu Terjadi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13965115261738312722

Dalam setiap pemilu bentuk-bentuk kecurangan hampir pasti terjadi. Atau setidaknya, kita tak pernah bisa memastikan bahwa kecurangan sama sekali tak ada, meski tak selalu bisa dibuktikan. Kecurangan ini dapat terjadi dengan berbagai modus dan di setiap tahap penyelenggaraan pemilu, baik pileg maupun pilpres. Sejak persiapan, saat pencoblosan, hingga proses penghitungan suara dan pengumpulannya di pusat tabulasi, berbagai bentuk kecurangan sangat mungkin terjadi.

Kecurangan ini secara garis besar dapat berupa “politik uang”, kongkalikong antara penyelenggara dan peserta pemilu, keberadaan pemilih fiktif, dan sebagainya. Bolong-bolong yang terdapat pada setiap tahapan pemilu sangat berpotensi memberikan ruang bagi dilakukannya kecurangan-kecurangan semacam itu oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelum pemilu dilaksanakan di hari H misalnya, kekacauan DPT (Daftar Pemilih Tetap) seperti yang sekarang ini terjadi sangat bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk “mengembangbiakkan” pemilih fiktif. Pemilih-pemilih fiktif, yang jumlahnya bisa mencapai ribuan di berbagai daerah, dapat saja menyusup ke dalam selisih antara jumlah pemilih dalam DPT dengan jumlah pemilih riil. Oleh karena itulah, penetapan DPT menjadi hal yang sangat krusial. Dalam hal ini sikap proaktif masyarakat untuk mengecek sendiri nama mereka di dalam DPT diharapkan dapat meminimalkan kesemrawutan yang terjadi.

Selama proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti kertas suara, kotak suara, dan lain-lain, manajemen yang tidak rapi juga berpeluang memunculkan kecurangan pemilu. Kelebihan surat suara yang memang disediakan, yakni sebanyak 2% surat suara di setiap TPS, bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya transparansi pengelolaan surat suara yang berlebih ini sangat penting untuk dilaksanakan. Tanpa transparansi, siapa pun sah untuk bertanya dan curiga: ke manakah surat-surat suara cadangan atau yang tak terpakai ini? Jangan-jangan digunakan untuk menambahkan suara fiktif bagi partai atau caleg tertentu.

Di hari H saat pencoblosan dilakukan, hal-hal tertentu mesti kita waspadai agar bentuk-bentuk kecurangan dapat diantisipasi dan ditanggulangi. Misalnya, kita mesti waspada dengan terjadinya “serangan fajar”, yakni pembagian uang atau sembako pada detik-detik terakhir menjelang dibukanya TPS agar para pemilih memilih partai atau caleg tertentu. Jika terjadi demikian, tentu pilihan terbaiknya bukan menerima “sogokan”, melainkan melaporkannya. Ambil uang atau sembakonya, lantas jadikan barang bukti.

Potensi kecurangan masih tetap tinggi sekalipun pencoblosan telah dilakukan dan TPS telah ditutup, yakni saat penghitungan dan rekapitulasi suara. Sesuai undang-undang, penghitungan suara di TPS harus selesai dilakukan paling lama dalam 12 jam sejak TPS ditutup. Penghitungannya pun harus dilakukan secara terbuka di TPS, disaksikan para saksi dan biasanya juga masyarakat setempat. Setelah suara selesai dihitung, pengiriman hasilnya ke pusat tabulasi pemilu di Jakarta juga melewati mata rantai yang tidak pendek: dari TPS, suara dikepul di tingkat desa/kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten, dan seterusnya hingga sampai di pusat tabulasi nasional. Selama proses pengiriman data ini, prosedurnya juga mesti “diamankan” sedemikian rupa agar tidak “dicegat” dan “dibajak” di tengah jalan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan.

Nah, pengetahuan akan bentuk-bentuk kecurangan yang mungkin muncul ini penting bagi kita agar dalam pemilu legislatif (pileg) minggu depan kita sebagai pemilih sekaligus warga negara dapat proaktif mengawal demokratisasi di negeri ini.

[sumber gambar: http://www.voa-islam.com/]

Rujukan:

·“Waspadai Potensi Kecurangan Pemilu,” http://www.mediaindonesia.com/hottopic/read/284/Waspadai-Potensi-Kecurangan-Pemilu/2014/04/01

·“Ini Modus Kecurangan Pemilu 2014,” http://www.beritasatu.com/pemilu-2014/174750-ini-modus-kecurangan-pemilu-2014.html

·“Ini Modus-Modus Makelar Jual Beli Suara dalam Pemilu,” http://www.merdeka.com/politik/ini-modus-modus-makelar-jual-beli-suara-dalam-pemilu.html

“Inilah 10 Modus Kecurangan Pemilu 2009-2014,” http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/01/02/28444/the-godfather-19-inilah-10-modus-kecurangan-pemilu-20092014/#sthash.0rmxe9ZE.dpbs

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline