Saya ingin menyampaikan keluh kesah saya dan warga di lingkungan RT. 008 RW.006 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan mengenai pembangunan proyek ruko dan Apartemen yang bernama Madison Park (terletak pada satu kawasan Agung Podomoro Land Tanjung Duren),milik Pengembang Agung Podomoro, dan berdasarkan informasi yang kami dapat, dikerjakan oleh TOTALINDO selaku kontraktor,
Pada intinya kami merasa terganggu dengan pekerjaan pembangunan proyek yang berlangsung hingga malam hingga 24 jam, yang saya dan warga lain rasakan adalah kebisingan luar biasa dan getaran yang ditimbulkan dari alat2 berat yang dipakai kontraktor, padahal jam kerja yang diizinkan terbatas pada jam-jam tertentu. Menurut pengetahuan kami mengenai jam kerja sudah diatur jelas Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur DKI No. 72 Tahun 2002 berbunyi: “Waktu pelaksanaan kegiatan membangun hanya diperkenankan mulai pukul 06.00 hingga 18.00”, yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) DKI Jakarta.
Motif terbesar yang mungkin dijadikan alasan oleh mereka adalah sistem kejar target selesainya waktu pembangunan, dengan melaksanakan pekerjaan melampaui batas waktu kerja tanpa memperdulikan warga sekitar yang merasa terganggu.
Saya sudah berusaha mengadu kepada RT/RW setempat namun responnya tidak memuaskan dan belum ada solusi bagi kami, karena pernah kami mendapat undangan untuk mediasi masalah ini oleh pihak kelurahan Tanjung Duren waktu itu pihak Agung Podomoro tidak ada yang hadir sedangkan dari Pihak Totalindo hanya mengutus stafnya dari bagian Safety yang tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab keluhan warga, kami menilai pihak pengembang maupun kontraktornya hanya mengulur-ulur waktu saja tanpa ada solusi yang berarti. Saya menilai kontraktor TOTALINDO hanya mengejar materi saja tapi tidak memperdulikan warga sekitar, yang diantaranya selain para pekerja yang sudah seharian bekerja dan ingin beristirahat juga ada anak kecil/bayi, orang sakit, lansia yang juga butuh beristirahat, sungguh tidak berperikemanusiaan.
Sampai sekarang pengaduan kami kepada pihak terkait dari pemprov DKI baik Dinas P2B maupun POL PP juga belum ada tindakan nyata, bahkan pembangunan tetap berlangsung siang malam dengan suara yang bising. Kami tidak mengerti kenapa dinas terkait tersebut seakan tidak peduli bahkan terkesan melakukan pembiaran padahal sudah ada pengaduan. kalau memang ada respon tentu bangunan tersebut sudah di SEGEL ataupun kontaktornya dapat di black list atau dikenakan sanksi jika masih melakukan pelanggaran.
Sudah semestinya pihak pengembang Agung Podomoro bertanggung jawab atas ketidaknyamanan kami selaku warga sekitar yang merasa dirugikan dengan berjalannya pelaksaaan pembangunan proyek ini. Kami akan terus berusaha melalui media taupun pihak yang berwenang lainnya hingga laporan kami direspon.
Maka dari itu kami mohon kepada pihak – pihak terkait untuk segera menindak lanjuti surat pengaduan kami ini. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H