Lihat ke Halaman Asli

Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Apakah Bisa Dipidana?

Diperbarui: 13 Juni 2021   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat ( 1 ) dan pasal 187 ayat ( 1 ) UU ketenagakerjaan bagi pengusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun.

Hukuman atau sanksi bagi mempekerjakan anak dibawah umur adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun adan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat pidana.

Adapun bentuk pekerjaan tersebut antara lain : 

1. Pekerjaan ringan, yaitu bahwa anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang dan tidak mengganggu perkembangan belajar dan kesehatan fisik dan mental anak.

2. Pekerjaan dalam bagian kurikulum pendidikan.

3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat atau minat.

Maka jika terpaksa harus mempekerjakan anak di bawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja yang sudah dewasa. Dan apakah ketentuan ini berlaku bagi pengusaha kecil yang mempekerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolah ?

menurut pasal 69 ( 3 ) UU ketenagakerjaan memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarga nya untuk sekedar membantu tidak di berlakukan ketentuan perundangan tersebut. Dan perusahaan diperbolehkan memperjuangkan anak di bawah umur dengan ketentuan syarat-syarat yang di atur dalam UU.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline