Lihat ke Halaman Asli

Tati AjengSaidah

TERVERIFIKASI

Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Cara Mengecek Posisi Sementara Pendaftar ke SMA/SMK pada PPDB Tahap Kedua

Diperbarui: 3 Juli 2024   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara mengecek posisi sementara pendaftar ke SMA/SMK (sumber:  tangkapan layar dari link PPDB Jabar)

Pendaftaran PPDB ke SMA dan SMK Negeri untuk tahap kedua di Jawa Barat telah dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 28 Juni 2024 yang lalu, dan hasil seleksinya akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2024.

PPDB ke SMA pada tahap kedua ini dilaksanakan untuk jalur afirmasi PDBK (kuota 5%), jalur perindahan tugas orang tua/anak guru (kuota 5%), prestasi rapor (kuota 20%) dan prestasi kejuaraan (kuota 5%).

Jalur PPDB ke SMK untuk tahap kedua yaitu jalur prestasi rapor (kuota 60%), sedangkan 3 jalur lainnya kuotanya sama dengan SMA.

Bagi pendaftar tahap kedua ini pasti ada perasaan harap-harap cemas menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB yang akan dilaksanakan dua hari lagi. Apalagi bagi siswa yang sudah daftar kedua kalinya, karena sebelumnya tidak diterima pada pendaftaran tahap kesatu.

Daripada penasaran, siswa bisa mengecek posisi sementara pendaftar pada sekolah pilihannya yang ada di portal PPDB Jabar 2024.

Khusus untuk jalur prestasi rapor, pada menu posisi sementara ini sudah diurut dari skor nilai rapor tertinggi sampai batas jumlah siswa yang dibutuhkan untuk kuota jalur ini. 

Sebagai contoh, saya cek jumlah pendaftar jalur prestasi rapor di SMAN 1 Cibadak ada 240 pendaftar tetapi yang ada di posisi sementara hanya ada 86 pendaftar saja sesuai jumlah kuota yang akan diterima.

Cara Mengecek Posisi Sementara PPDB ke SMA

Bagi yang tinggal di Jawa Barat silakan log in ke PPDB Jabar 2024 dan tampilan yang muncul adalah sebagai berikut:

Menu cek posisi sementara (sumber: tangkapan layar dari link PPDB Jabar)

Selanjutnya klik cek menu posisi sementara yang berwarna kuning, maka akan muncul wilayah PPDB meliputi Cabang dinas I sampai Cabang Dinas XIII.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline