Setelah menerima surat kelulusan pada tanggal 4 Juni 2021, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh siswa SMP kelas 9 adalah melakukan pendaftaran untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Teknis PPDB pada SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021, dan dilaksanakan secara online melalui link PPDB Disdik Jabar.
Agar bisa melakukan pendaftaran maka setiap siswa diberi username dan password oleh operator sekolah. Username berupa angka yang terdiri dari 15 digit, sedangkan password berupa 6 buah huruf. Password ini bisa diubah oleh siswa agar lebih mudah diingat.
Setelah log in menggunakan username dan password masing-masing, siswa harus melengkapi biodata, persyaratan umum dan khusus, dan melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju.
Sejumlah dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan yaitu ijazah/surat kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga, rapor semester 1 – 5, keterangan rangking dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Untuk data nilai rapor, jumlah nilai dan ranking hanya bisa diinput oleh operator sekolah, sedangkan data yang lain bisa dilengkapi oleh pendaftar. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bisa didownload terlebih dahulu di link pendaftaran, kemudian diisi dan dan ditandatangani oleh orang tua yang dilengkapi dengan materai.
Dokumen persyaratan khusus yang harus dipersiapkan, yaitu kartu program penanganan kemiskinan di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/ keluarga ekonomi tidak mampu), surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial), surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, serta piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan).
Pendaftaran PPDB tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 11 Juni 2021. Untuk jenjang SMA yaitu untuk jalur afirmasi dan ABK (jumlah kuota 15%), afirmasi kondisi khusus (5%), perpindahan (5%) dan prestasi (25%).
Untuk jenjang SMK pendaftaran tahap pertama yaitu untuk jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan, prestasi kejuaraan dan prestasi rapor unggulan. Kuota jalur untuk afirmasi dan perpindahan orangtua sama dengan jenjang SMA, yang beda yaitu kuota prioritas jarak (10%), prestasi kejuaraan (5%) dan rapor unggulan (35%).
Pendaftaran online dilakukan sendiri oleh siswa atau orangtua, apabila menemukan kesulitan siswa atau orangtua dapat meminta bantuan ke operator sekolah ataupun ke wali kelas.
Kendala yang dihadapi oleh siswa disebabkan karena adanya kesalahan teknis ataupun kurang teliti dalam memasukan data, antara lain, pertama yaitu tidak bisa log in ke link PPDB.