Lihat ke Halaman Asli

TATIA NUR FAUZIYAH

Mahasiswa UIN Malang

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 16 November 2023   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak lahir, setiap manusia sudah memiliki hak mutlak dalam dirinya. Oleh karena itu, hak bisa dikatakan sangat penting dalam kehidupan setiap individu. Hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan HAM. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum yang ada. Seperangkat hak yang dimaksud disini yaitu melingkupi hak untuk bebas mengemukakan pendapat, hak hidup, hak atas keamanan, hak untuk tidak diganggu, hak untuk bebas dari perbudakaan dan perhambaan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak lain  yang memberikan kebebasan sehingga dapat  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM) berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari Negara, melaikan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dengan demikian berarti HAM tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang dari dalam kandungan sampai manusia tersebut meninggal dunia. Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM dari manusia itu sendiri yaitu dengan menuangkannya dalam Peraturan perundang-Undangan atau Hukum yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya hak asasi manusia ini merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu dalam kehidupan sehari-hari karena jika tidak ada hak dalam setiap individu bisa menimbulkan konflik baik secara individu maupun sosial dan pasti terdapat ketimpangan, ada seseorang yang merasa paling unggul, sehingga mereka berbuat semena-mena. Jika tindakan ini dibiarkan secara terus-menerus, akan menciptakan ketidakteraturan dalam menjalin hubungan sosial.

Contoh hak Asasi Pribadi (Personal Rights) seperti: Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang. Hak untuk tidak dipaksa dan tidak disiksa. Tapi bagaimana jika hak setiap individu tersebut tidak termenuhi maka akan terjadi:

1. Kesenjangan sosial: Jika hak dan kewajiban tidak seimbang dan terpenuhi, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Hal ini dapat memperburuk ketidakadilan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

2. Hambatan pelaksanaan fungsi sosial: Ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat

3. Kurangnya kepercayaan publik: Jika hak publik kurang terpenuhi, maka dapat berdampak pada kurangnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif tersebut, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa hak perorangan terpenuhi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri dan memahami hak dan kewajiban yang ada. Selain itu, penyelenggaraan kesejahteraan sosial juga diperlukan untuk memberikan keadilan sosial bagi warga negara agar dapat hidup secara layak dan bermartabat. Selain itu, peran hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat juga dapat membantu mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundangan yang memadai.

Di Indonesia sendiri penegakan hukumnya gimana sih? Belakangan ini di Indonesia terjadi isu-isu mengenai ketidak adilan dalam hukum seperti munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Dan ada isu tentang mirisnya ketidakadilan hukum bagi kaum sandal jepit, ini mengartikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum dikatakan adil bagi rakyat yang dipandang rendah. Penyebab ketidakadilan hukum yaitu karena tingkat jabatan, adanya praktik nepotisme, ketimpangan dan tumpang tindih pasal-pasal, adanya intervensi penguasa, ketidakpercayaan publik, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum juga merupakan faktor-faktor yang melatarbelakangi ketidakadilan dan kesenjangan hukum di negeri ini. 

Penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai lembaga, termasuk kepolisian, jaksa, pengadilan, dan lembaga lain yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di berbagai tingkatan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh lembaga hukum di Indonesia adalah korupsi. Korupsi telah merusak efisiensi dan kredibilitas sistem hukum, memperlambat proses penegakan hukum, dan menghambat upaya penegakan keadilan. Masalah korupsi tersebut sudah terjadi dimana-dimana di negara kita ini, ini terjadi karena ketidakadilan sosial, Lemahnya tata kelola pemerintahan, rendahnya gaji dan tunjangan, sistem politik yang rentan, ketidakefektifan sistem peradilan, kurangnya kesadaran hukum.

Jadi, bagaimana cara agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik? Yaitu dengan penguatan sistem keadilan, yaitu Perkuat sistem peradilan dengan meningkatkan kecepatan proses hukum, menerapkan hukuman yang adil dan tegas, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Yang kedua yaitu dengan Penguatan lembaga penegak hukum, maksudnya yaitu Perkuat lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan pengadilan, dengan memberikan pelatihan yang memadai, sumber daya yang cukup, dan peningkatan kapasitas dalam penanganan kasus-kasus hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline