Lihat ke Halaman Asli

Tati Supartini

Akuntan dan Mahasiswi S2

TB 1 Prof Dr Apollo: Salah Mengisi SPT? Pembetulan SPT Solulsinya!

Diperbarui: 8 April 2021   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

Kesalahan Wajib Pajak dapat secara sengaja maupun tidak disengaja. Kesalahan dalam mengisi SPT yang dialami Wajib Pajak seperti awan mendung yang akan dihadapi Wajib Pajak. Awan mendung ini bisa menimpa Wajib Pajak manapun. Untuk menghadapi awan mendung tersebut, Wajib Pajak harus mengetahuan pembahasan dasar atas jawaban Apa, Mengapa, dan Bagaimana Pembetulan SPT yang lagi anda alami sekarang ini, sebagai berikut:

ilustrasi pribadi

Apa pengertian Pembetulan Pajak?

Pembetulan SPT adalah Hak Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan kembali SPT yang telah diperbaiki atas kemauan sendiri, yang mana SPT tersebut telah dilaporkan sebelumnya dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar SPT yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Pembetulan SPT dilakukakn antara lain untuk menghindari sanksi admnistrasi berupa karena pemeriksaan pajak.

Mengapa terjadinya Pembetulan SPT?

Sesuai sistem self assessement yang dianut Indonesia, wajib pajak diberikan suatu kewenangan/kepercayaan/tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dilaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakuakn sendiri wajib pajak merupakan sesuatu bentuk pertanggung jawaban atas kewajiban perpajakan yang telah memenuhi dalam suatu masa pajak maupun tahun pajak atau bagaian tahun pajak dalam sistem tersebut yang dilakukan dengan benar, lengkap, dan menandatanganinya (Pasal 4 ayat (1) UU KUP)

 Adanya peluang untuk melakukan kewenangan pajak secara sendirilah dapat mengakibatkan suatu kesalahan secara sengaja maupun tidak disengaja.  Kesadaran sendiri wajib pajak dalam melaporkan kembali SPT masa maupun tahunan tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang KUP. Secara umum, pembetulan SPT terjadi dikarenakan:

  •  Adanya perubahan indentitas wajib pajak yang terbaru yang belum diupdate pada SPT Normal. Contohnya perubahan alamat wajib pajak, jenis perusahaan, dan lain-lain.
  • Adanya kesalahan dalam menginterpretasikan perpajakan oleh Wajib Pajak. Sebagai Contoh wajib pajak badan seperti salah menafsirkan UU pajak yang baru dikeluarkan, Sedangkan contoh wajib pajak pribadi biasanya terjadi kesalahan  dalam memperhitungkan laporan SPT pribadi tahunan gabungan suami istri yang berbeda SPT pribadi tahunan wajib pajak yang belum kawin.

Bagaimana Pembetulan SPT?

ilustrasi pribadi

Pembetulan SPT di era pademi covid-19 hanya dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan seperti Masuk situs DJP online (login dengan masukan NPWP dan Password), apabila Wajib Pajak belum punya loginan DJP online, setelah itu Wajib Pajak dapat melakukan Pengisian formulir (efilling dengan SPT Pembetulan ke1) dengan Ketentuan (IAI, 2020: 47-50):
  • Pembetulan sebelum jangkan waktu 2 tahun, sebelum dilakukan pemeriksaan
  • Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan yang telah disampaikan dengan menyatakan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila dalam pembetulan SPT tersebut menyatakan lebih bayar ataupun rugi, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1a UU KUP).

Penjelasan dari ayat tersebut sebagai berikut:

  • Pernyataan tertulis dalam Pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberikan tanda tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajakyang bersangkutan membetulkan SPT (PP no. 80 tahun 2007).
  • Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
  • Yang dimaksud dengan daluarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Konsekuensi atas pembetulan SPT sebelum Omni bus law Cipta Kerja:

  • Sanksi administrasi akibat pembetulan SPT Tahuanan
  • Pasal 8 ayat 2 UU KUP yang menyebutkan" Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kuran dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bagian dari bulan di hitung 1 (satu) bulan. Secara umum mengajukan pembetulan adalah dengan menyampaikan perhitungan sementara PPh terutang, serta melampirkan surat setoran pajak jika ada pembayaran tambahan.
  • Sanski admintrasi akibat pembetulan SPT Masa
  • Pasal 8 ayat 2a UU KUP menyatakan "Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi admnistrasi berupa Bungan sebesar 2% (dua persen perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Kasus:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline