Lihat ke Halaman Asli

TaTaS

Blogger

Operasi Zebra untuk Apa?

Diperbarui: 7 November 2015   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="dok. Facebook Humas Polda Metro Jaya"][/caption]

Dalam beberapa hari terakhir, Polda Metro Jaya atau mungkin Polda-Polda yang lain sedang melaksanakan event tahunannya yaitu Operasi Zebra 2015. Dari data yang dilansir dari Facebook Humas Polda Metro Jaya, selama 15 hari operasi dari 22 Oktober - 4 November 2015, tercatat 103.633 pengendara ditindak dan 9.546 pengendara mendapat teguran. Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, polisi menyita 38.444 surat izin mengemudi (SIM) dan 63.867 surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Dari perbandingan data tersebut, maka bisa disimpulkan (kemungkinan) pelanggar yang tidak punya SIM hampir 2x lipat dari pelanggar yang memiliki SIM, karena biasanya jika tidak punya SIM maka STNK-nya yang ditahan (disita). Jika memang asumsi tersebut benar, maka ada indikasi 'Gagal Paham' entah itu si pengendara atau petugas (dlm hal ini Satlantas-mungkin), tentang makna Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM), selayaknya adalah sebuah Sertifikat Kemampuan (Kemahiran) seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor (entah motor/mobil). Sehingga bisa diartikan bila seserorang tidak bisa menunjukkan SIM, maka dia tidak layak atau tidak punya kempuan (kemahiran) mengemudikan kendaraan bermotor, betul ??

Nah, kenapa orang yang tidak punya SIM kemudian bisa bebas mengemudikan kendaraan bermotor, atau benarkah mereka yang memiliki SIM benar-benar punya kemahiran mengemudikan kendaraan bermotor. Bila kemudian dilihat dari proses dan syarat pembuatan SIM, seharusnya memang hanya yang lulus ujian SIM-lah yang bisa punya SIM lalu boleh mengendarai motor/mobil. Tapiiiii....coba lihat di jam-jam anak berangkat sekolah, banyak anak-anak yang berseragam putih biru (SMP) bisa dengan bebas mengendarai motor dan bahkan tanpa helm, apa mereka memiliki SIM (layak/punya kemampuan mengendarai motor)?

Lantas apakah mereka yang memiliki (bisa menunjukkan SIM) benar-benar punya kemampuan untuk mengendari motor/mobil ? Belum tentu juga, mengingat terkadang ada beberapa tahapan ujian SIM yang (seringkali) bisa di skip (dilompati) dg 'harga' yang pas (ini sudah menjadi rahasia umum). Saya jadi teringat tentang kasus Simulator SIM, apa kabarnya sekarang ya....ah malah jadi out of topic nanti....skip sajalah si Simulator SIM.

Sebetulnya apa sih yang mau disampaikan di tulisan ini.....??

Maksud saya menuliskan ini sebetulnya adalah sekedar ingin mempertanyakan efektivitas ajang tahunan Operasi Zebra dan operasi-operasi lalu lintas lainnya. Karena, begini....ketika pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menunjukkan SIM maka STNK akan ditahan, yang berarti tanpa STNK seharusnya mobil atau motor tidak bisa dipakai atau beroperasi dijalan raya, betul ? Tapi kenyataannya setelah STNK ditahan (ditilang), mobil atau motor masih bisa dipakai mondar-mandir. Lalu bagaimana jika apes untuk kedua kalinya, terjaring razia lagi di hari yang sama di tempat yang berbeda atau hari yang berbeda di tempat yang sama, biasanya dengan menunjukkan surat tilang sebelumnya, pelanggar tersebut bisa melenggang melanjutkan perjalanannya. Ini jika tidak ada sidang di tempat, jika diselenggarakan sidang ditempat cukup bayar denda (sekitar Rp. 80.000 -an) surat yang ditilang (STNK) bisa langsung dibawa kembali. Yang berarti....si pelanggar ini tetap tidak memiliki SIM (entah sampai kapan) dan berarti tetap ada potensi melanggar pasal yang sama di tahun-tahun berikutnya, artinya untuk apa ditilang jika setelah itu tetap tidak punya SIM.

Nha...demi tercapainya efektivitas penyelenggaraan event Operasi Lantas, bagaimana jika kemudian si pelanggar ini difasilitasi (diarahkan harus) membuat SIM. Dalam artian STNK bisa ditebus jika si pelanggar sudah bisa menunjukkan SIM, atau di surat tilang yang ditulis bukan tanggal jadwal sidang tapi tanggal ujian SIM-nya, atau bagaimana-lah sistemnya....monggo dikembalikan saja para pemangku kebijakan yang terkait untuk bisa memikirkannya....kan kita punya DPR yang harusnya memikirkan hal-hal yang terkait dg perbaikannya sebelum membuat suatu undang-undang.

Satu lagi....misalnya pelanggar berboncengan dan tidak memakai helm, entah salah satunya atau keduanya, untuk kasus seperti ini, bagaimana jika polisi menyiapkan helm (yg bisa ditebus dengan harga pantas) di lokasi operasi....pokoknya jika tidak pakai helm, wajib beli helm ditempat. Jadi bukan hanya semata-mata lalu ditilang, ditahan SIM-nya lalu 'nego harga pas lalu' dilepas. Yah ini hanya sekedar ide....biar apa yang dilakukan ada sisi-sisi perbaikan kedepannya. Ini kan agar supaya bapak-bapak dan ibu-ibu polisi tidak lagi 'kecapekan' harus Operasi lagi...operasi lagi....sedangkan yang ketangkep pas operasi bisa jadi ya orangnya itu-itu saja.

 

Salam aspal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline