Lihat ke Halaman Asli

Eta Rahayu

Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Ini yang Perlu Kita Pahami tentang Bencana di Pantai

Diperbarui: 26 Juli 2018   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fasilitas wisata di pantai rusak/ Foto: Jogja.tribunews.com

Beberapa hari terakhir, video-video terjangan ombak pantai selatan ke beberapa objek daya tarik wisata (ODTW) membanjiri lini masa. Entah itu di Gunung Kidul, atau di Cilacap. Entah itu di pesisir selatan DIY ataupun pesisir selatan Jabar. Terakhir, saya membaca berita bahwa tingginya mencapai 6 meter. Bahkan BMKG beberapa lalu juga mengeluarkan edaran yang sifatnya mengingatkan untuk berhati-hati di area pesisir selatan dari Jawa Barat hingga NTB.

Banyak pihak menyayangkan, duuh rusak deh fasilitas wisatanya, ambruk warungnya, dan banyak keluhan lain. Sebagai pribadi yang juga menyukai deburan ombak, saya turut prihatin. Tetapi, ada satu pemahaman yang seharusnya tidak luput dari concern kita sebagai individu yang berakal. Bahwa kejadian ini memang wajar terjadi. Mengapa?

Sudah jelas. Bahwa atraksi wisata yang mengandalkan pemandangan tepi laut ini tidak seluruhnya direncanakan sebagai kawasan wisata. Coba cek tata ruang kabupaten/ kota masing-masing. Umumnya, kawasan wisata di pantai ini hanya diatur dalam pemanfaatan kegiatan saja. Bukan plotting zona wisata.

Jarang sekali kawasan pantai diplot sebagai lokasi wisata. Hanya sebagian kecil  saja yang hazardnya dapat diminimalisir, seperti berada di daerah teluk. Tapi tidak dengan lepas pantai selatan yang memang ombaknya sangat dasyat.

Mengapa demikian?

Karena daerah pesisir (pantai) adalah daerah peralihan laut dan darat. Dalam ranah tata ruang, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Dan sempadan pantai sejatinya masuk dalam ranah kawasan lindung.

Sempadan pantai adalah peruntukan ruang yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan sekitar pantai. Silakan cek Peraturan Menteri PU NO. 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota agar lebih jelas.

So, tugas kita lebih kepada berdoa. Berdoa semoga ombak tinggi segera mereda. Kita tidak perlu memusuhi alam bukan? Biarkan alam melakukan tugasnya. Semoga kegiatan menikmati pantai bisa dilakukan kembali dengan menyenangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline