Lihat ke Halaman Asli

Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lewat tulisan saya ini pertama saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Drs. H.A Muhaimin Iskandar, M.Si atas dikeluarkannya SURAT EDARAN NOMOR: SE.06/MEN/VIII/2011 TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA dan kepedulian bapak terhadap nasib pekerja/buruh.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia tertanggal 5 Agustus 2011.

Dengan telah diterimanya Surat Edaran Tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota maka sesuai dengan isi surat tersebut mengharuskan kepada seluruh Gubernur, bupati dan walikota untuk :


  1. Senantiasa   mengingatkan   dan   menegaskan   para   pengusaha   agar pembayaran  THR dilaksanakan tepat waktu.
  2. untuk   meringankan     beban    para  pekerja/buruh    dan   keluarganya yang    akan   mudik   lebaran,    maka    diharapkan    para   Gubernur/Bupati/Walikota       dapat  mendorong       perusahaan-perusahaan        diwilayahnya    untuk   menyelenggarakan       mudik lebaran bersama.
  3. membentuk   Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011.


Tetapi sayangnya Kepala Daerah Seperti menanggapi "dingin" Surat Edaran Bapak Menteri tersebut, hal ini dibuktikan dengan sampai saat ini pun masih banyak daerah yang belum membentuk Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran, apalagi untuk mengingatkan pengusaha apalagi mendorong untuk poin 1 dan 2 diatas.

Untuk itu mohon kepada Bapak Menteri Supaya memberikan peringatan keras kepada Kepala Daerah yang sampai saat ini belum melaksanakan poin-poin didalam surat edaran tersebut, supaya memberikan ketenangan kepada kami kaum pekerja dan buruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline