Lewat tulisan saya ini pertama saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Drs. H.A Muhaimin Iskandar, M.Si atas dikeluarkannya SURAT EDARAN NOMOR: SE.06/MEN/VIII/2011 TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA dan kepedulian bapak terhadap nasib pekerja/buruh.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia tertanggal 5 Agustus 2011.
Dengan telah diterimanya Surat Edaran Tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota maka sesuai dengan isi surat tersebut mengharuskan kepada seluruh Gubernur, bupati dan walikota untuk :
- Senantiasa mengingatkan dan menegaskan para pengusaha agar pembayaran THR dilaksanakan tepat waktu.
- untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, maka diharapkan para Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendorong perusahaan-perusahaan diwilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
- membentuk Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011.
Tetapi sayangnya Kepala Daerah Seperti menanggapi "dingin" Surat Edaran Bapak Menteri tersebut, hal ini dibuktikan dengan sampai saat ini pun masih banyak daerah yang belum membentuk Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran, apalagi untuk mengingatkan pengusaha apalagi mendorong untuk poin 1 dan 2 diatas.
Untuk itu mohon kepada Bapak Menteri Supaya memberikan peringatan keras kepada Kepala Daerah yang sampai saat ini belum melaksanakan poin-poin didalam surat edaran tersebut, supaya memberikan ketenangan kepada kami kaum pekerja dan buruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H