Balai Besar Guru Genggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP) dengan dasar hukum Permendikbud nomor 14 tahun 2022 tentang struktur organisasi telah hampir enam bulan berdiri diseluruh Provinsi di Indonesia dengan Komposisi BBGP berada di enam provinsi sedang BGP berada di 28 provinsi di Indonesia dan diberi nama sesuai dengan provinsi masing masing.
BBGP/BGP mempunyai tugas bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah sedangkan fungsinya adalah pelaksanaan pemetaan kompetensi; pengembangan model peningkatan kompetensi; pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi; pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi;pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi;pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan; pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan.
BBGP/BGP sebagai organisasi baru merupakan reorganisasi dari PPPPTK dan BP PAUD serta ada juga pembentukan baru, sudah barang tentu sumber daya manusianya juga berasal dari organisasi lama namun khusus bagi yang baru belum memiliki SDM yang bertugas untuk melaksanakan program programnya. SDM di BBGP/BGP terdiri dari Kepala Balai.Kepala bagian/Kapala Sub Bagian serta tenaga fungsional baik fungsional umum maupun fungsional teknis. Salah satu tenaga fungsional yang harus ada adalah widyaiswara.
Widyaiswara menurut Permengpan RB Nomor 42 tahun 2021 tentang jabatan fungsional widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan,pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan dilembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Widyaiswara di BBGP umumnya berasal dari PPPPTK sedangkan bagi BBGP/BGP yang baru terbentuk belum ada widyaiswaranya sehingga diperlukan rekrutmen baru. Oleh karena organisasi yang membutuhkan adalah Balai besar guru penggerak/Balai guru penggerak maka sudah selayaknya widyaiswara baru tersebut disebut sebagai widyaiswara penggerak.Ada beberapa alasan mengapa diberi nama widyaiswara penggerak karena 1) organisasi tempat bertugas adalah Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak 2) sasarannya guru dan sekolah yang akan difasilitasi , walau pun masih terbatas adalah untuk guru dan sekolah penggerak serta program prioritas merdeka mengajar seperti implementasi kurikulum merdeka dan turunannya 3) program yang dikerjakan terkait dengan program guru penggerak, sekolah penggerak, implementasi kurkulum merdeka dan turunannya.
Widyaiswara Penggerak yang akan direkrut juga nampaknya membutuhkan kriteria khusus, diantaranya berasal dari 1) guru penggerak 2) kepala sekolah penggerak 3) pengawas yang terlibat dalam program guru penggerak yang mempunyai kinerja dan prestasi terbaik. Hal ini penting dilakukan agar widyaiswara yang direkrut langsung melebur dengan program BBGP/BGP karena mereka diyakini sudah memahami program GP,PSP dan IKM sedangkan kriteria lainnya mengikuti kiriteria lain dalam proses rekrutmen kewidyaiswaraan seperti ditentukan oleh peraturan Menpan RB
Proses rekrutmen widyaiswara penggerak dari guru penggerak,Kepala sekolah penggerak, dan pengawas sekolah harus yang termasuk katagori terbaik, karena berangkat dari pengalaman sebagai praktek baik saat rekrutmen widyaiswara oleh Depdikbud dua dekade yang lalu atau tahun 1990-2000, saat itu widyaiswara yang direkrut berasal guru, pengawas sekolah yang berstatus sebagai instruktur mata pelajaran serta dari guru. Kepala sekolah maupun pengawas sekolah berprestasi tingkat provinsi maupun nasional.
Widyaiswara penggerak akan menjadi pilihan bagi guru penggerak, kepala sekolah penggerak maupun pengawas sekolah jika profesi widyaiswara penggerak ini mempunyai daya tarik yang lebih dibandingkan dengan profesi sebelumnya khususnya dalam hal kesejahteraan maupun tunjangan kinerja, karena penghasilan guru,kepala sekolah maupun pnegawas dengan tunjangan profesi atau sertitikasinya hampir sama dibandingkan dengan yang diperoleh widyaiswara saat ini. Dan kalah jauh dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya.Adapun agar jabatan widyaiswara penggerak menjadi pilihan bagi guru,kepala sekolah dan pengawas salah satu solusinya Kemdikbud menerapkan Surat Menpan RB nomor B/744/M.SM0400/2022 tentang penetapan kelas jabatan fungsional widyaiswara sebelum mereka direkrut.
Hadirnya widyaiswara penggerak merupakan suatu keniscayaan khususnya bagi BBGP/BGP baru karena widyaiswara akan menjadi motor penggerak bagi lembaga tersebut dalam menjalankan program program prioritas Kemdikbud seperti program guru penggerak, program sekolah penggerak maupun implmentasi kurikulum merdeka, ini penting dilakukan untuk efektifitas maupun efesiensi program kemdikbud. Widyaiswara penggerak juga bisa menjadi Agent of Change bagi BBGP/BGP masing masing karena mereka sudah terlibat lebih jauh dalam mensukseskan program prioritas tersebut.Lebih lanjut widyaswara penggerak bisa bekerja dengan 4 AS ( cerdas, berkualitas,tuntas ,ikhlas) yaitu widyaiswara yang berpikiran cerdas, menunjukan program berkualitas, melaksanakan tugas dengan tuntas dan serta ikhlas saat merima akibat dalam penugasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H