Suatu hal lazim jika terbit kebijakan baru dari pemerintah terkait hidup orang banyak yang merugikan, maka akan memantik sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut dan ujung ujungnya pihak yang merasa dirugikan melakukan penolakan dengan cara unjuk rasa atau demontrasi.
Pelaku unjuk rasa tidak memandang status maupun jabatan siapa saja bebas melakukan demontrasi. Sedangkan yang menjadi sasaran unjuk rasa adalah kantor atau kantor pusat pemerintahan,Gedung perwakilan rakyat, perusahaan ataupun tempat tinggal sumber pembuat kerugian
Minggu minggu ini unjuk rasa sedang marak maraknya terjadi di seantero negeri, pemicunya adalah kebijakan pemerintah menaikkan harga bensin. Berbagai lapisan masyarakat mulai pelajar, mahasiswa, buruh, kelompok keagamaan dan komponen masyarakat lainnya dengan masif dan terstruktur mendatangi kantor DPRD, Kantor bupati/walikota tak terkecuali kantor gubernur, juga dipusat pemerintahan jakarta seperti istana presiden dan Gedung DPR menjadi sasaran unjuk rasa dengan satu suara meminta diturunkannya harga .
Adanya giat unjuk rasa tersebut memunculkan pro dan kontra, bagi yang pro berharap tuntutannya dikabulkan ,sedangkan yang kontra adanya unjuk rasa ini merasa dirugikan karena mengganggu hajat orang banyak jalanan macet, aktivitas perkantoran dan usaha terganggu, pun dari unjuk rasa sangat jarang menghasilkan seperti apa yang dituntut.
Demontrasi menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum,demontrasi atau unjuk rasa adalah merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang berupa penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demontrasi dijamin oleh undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umumbahkan di negara demokrasi, demontrasi merupakan salah satu bagian dari alat perjuangan
Gedung sate merupakan pusat pemerintahan provinsi jawa barat menjadi sasaran para demonstran untuk wilayah Jawa Barat.Apapun kebijakan lokal maupun nasional yang merugikan orang banyak apapun isunya pasti Gedung sate menjadi sasaran.
Saat awal pindah kerja ke kantor yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari Gedung sate telah terjadi beberapa kali unjuk rasa, muncul perasaan waswas saat ada unjuk rasa karena takut terjadi sesuatu ,namun pelan pelan perasaan itu hilang dan dianggap biasa saja. Dari sejumlah unjuk rasa yang sempat ditonton secara subjektif saya bisa mengelompokkan ada unjuk rasa yang membuat trenyuh, menarik,menghibur. menyenangkan,dan menyebalkan
Unjuk rasa yang membuat trenyuh adalah unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kalangan buruh, yang menuntut kenaikan upah,unjuk rasa ini datang dari buruh buruh pabrik yang ada jawa barat,khususnya peserta unjuk rasa yang hanya ikut ikutan, mereka menuntut perbaikan nasib untuk kelangsungan hidup .unjuk rasa yang menarik dan menghibur saat melihat unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok budayawan,melakukan unjuk rasa karena suku sunda di sentil oleh anggota DPR RI,menarik dan menghibur karena diisi dengan pentas seni dan aktivitas seni lainnya, yang menyenangkan adalah melihat unjuk rasa yang dilakukan oleh tenaga honorer perawat karena disamping tidak ribut,tidak mengganggu yang lain juga muda dan cantik cantik.sedangkan yang menyebalkan adalah unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa karena tidak tertib,tidak tahu waktu mengganggu orang lain.
Dari kegiatan unjuk rasa yang pernah ditonton muncul pertanyaan : Bisakah unjuk rasa itu dijadikan kegiatan eksta kurikuler bagi siswa ? khususnya siswa sekolah menengah. Sehinga bisa memberikan bekal dan pemahaman manakala telah terjun dimasyarakat begitu juga jika menjadi mahasiswa.
Pertanyaan ini terlontar karena merujuk pada peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 Tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.pasal 6 ayat 1) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, setiap penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan. 2) Penyampaian pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan, pada waktu-waktu sebagai berikut: di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00, waktu setempat; di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.