Lihat ke Halaman Asli

TNI Kasihan Kau Kawan! Operasi Militer Selain Perang

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Negara yang merupakan obyek kajian dari Hukum Tata Negara dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang, yaitu negara sebagai seperangkat institusi, sebagai sebuah asosiasi, atau sebagai sebuah kesatuan tata hukum. Menurut J.H.A. Logeman, negara terutama adalah sebuah organisasi. Negara memiliki berbagai fungsi untuk mencapai tujuan tertentu yang masing masing dilaksanakan oleh organ atau institusi negara sebagai alat negara.

Salah satu fungsi yang melekat pada negara adalah fungsi pertahanan. Pertahanan merupakan salah satu fungsi awal yang telah ada sejak berdirinya sebuah negara. John Locke memposisikan perang sebagai salah satu fungsi dari kekuasaan federatif. Sedangkan Montesqieu dalam trias politicamemposisikan militer berada dalam wilayah fungsi eksekutif (pemerintah).

Pasal 30 ayat (1,2 dan 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDN RI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa ada suatu usaha pertahanan negara yang dalam pelaksaan fungsinya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama. Sedangkan tiap-tiap warga negara sebagai komponen cadangan yang juga memiliki kewajiban terhadap pertahanan negara.

Dalam konsideran UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Di Indonesia fungsi pertahanan berada dalam wilayah fungsi eksekutif, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU TNI No. 34 Tahun 2004, militer dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatannya, berkedudukan di bawah Presiden. Ini membuktikan bahwa urusan pertahanan negara telah menjadi tugas pemerintah, walaupun dalam implementasiya untuk menyatakan perang harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Akan tetapi pada perkembangan konstitusi urusan pertahanan ini sudah menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia secara bersama - bersama.

Penyelenggaraan pertahanan Negara Kesatuan RI merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara. TNI sebagai komponen utama di dalam sistem pertahanan negara merupakan alat negara yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara. Beradasarkan tugas pokok yang diembannya, yaitu “ menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUDN RI 1945 yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,”TNI memerlukan kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai peran dan fungsinya.

Pembangunan kemampuan pertahanan relatif terabaikan sehingga mengakibatkan turunnya kemampuan pertahanan negara secara keseluruhan. Gerakan separatisme di NAD dan Papua serta konflik horizontal di Maluku, Maluku Utara, Poso dan Mamasa menunjukkan bahwa kemampuan pertahanan Indonesia tidak saja rentan terhadap ancaman dari luar tetapi juga belum mampu meredam gangguan dari dalam. Ancaman ini akan muncul berupa gesekan di antara masyarakat. Gesekan yang bisa berbuntut konflik ini tentu mengancam pertahanan negara. Konsep pertahanan negara sendiri sejatinya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan melindungi bangsa dari segala ancaman.

Dalam sejarah perjuangan bangsa - bangsa yang ada di dunia termasuk Indonesia, pertahanan diidentikkan dengan adanya peperangan sebagai upaya untuk bertahan dari sergapan dari bangsa lain. Peperangan ini secara otomatis akan melibatkan militer sebagai kekuatan fisik suatu bangsa. Kemudian di Indonesia memiliki militer dengan nama resmi yang saat ini disebut dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam sejarah perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, militer memiliki peranan utama yaitu untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari upaya penguasaan kembali yang dilakukan oleh Belanda pada saat itu. Selain itu militer juga memiliki catatan bagus dalam menumpas berbagai pemberontakan yang terjadi pasca kemerdekaan.

Catatan bagus tentang kehebatan TNI sejak berdirinya membuat Institusi ini semakin memperkokoh diri dengan tetap melakukan pelatihan–pelatihan tempur secara berkala. Mereka dilatih dan dibekali kemampuan tempur yang memadai, selain itu para prajurit juga didoktrin untuk rela memberikan nyawanya demi bangsa ini. Kemampuan ini tidak dimiliki oleh rakyat biasa yang hidup di Indonesia sehingga TNI menjadi salah satu unsur terpenting bagi negara ini. Dengan kemampuan yang dimiliki TNI saat ini membuat kita berani berspekulasi bahwa kita saat ini telah siap tempur.

Konsep pertahanan sesuai pada uraian di atas mengajak kita untuk berfikir lebih realistis dengan melihat berbagai fenomena yang terjadi saat ini. Keadaan negara yang cenderung terbebas dari ancaman pihak lainsemakin menjamin keselamatan segenap bangsa. Sedangkan kita melihat pertahanan kita sudah cukup kuat. Apabila kita kaitkan antara fungsi TNI dengan pertahanan negara seolah – olah ada ketidakevisiensian peran TNI.

Ada dua jenis pertahanan, yaitu pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter. Akan tetapi kita melihat pelatihan terhadap tiap – tiap personil memakan anggaran yang cukup besar dan itu semua bersumber dari APBN. Belum lagi persenjataan yang kian diperkokoh dengan membeli sejumlah alutsista seperti pesawat tempur dan lain lain. Upaya ini semua dilakukan dalam rangka memperkuat pertahanan negara sehingga dengan pertahanan yang kuat negara lain akan segan dan tidak ada yang berani sewenang – wenang. Pertimbangan inilah yang menafikan pandangan ketidakevisiensian peran tersebut.

Melihat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kemudian dalam ayat (2) nya, tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer untuk perang dirasa relevan dengan kemampuaan pertahanan TNI yang sudah ditanamkan dalam institusi ini. Akan tetapi kita menjadi bertanya bagaimana dengan operasi militer selain perang? Kita melihat terjaganya negara kita dari peperangan sedangkan suatu upaya pertahanan seringkali diasumsikan sebagai pertahanan dari peperangan. Dan tentunya kita tidak berharap akan terjadi peperangan.

Kita melihat beberapa aktifitas TNI beberapa waktu terakhir ini yaitu sebagai pelayan masyarakat dalam membantu bencana alam serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Ini dirasa sudah cukup relevan apabila kita melihat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang TNI, tapi kita bertanya apakah mereka dilatih untuk itu? Kita berpendapat sebagai institusi bersenjata tentunya TNI harus lebih difokuskan pada upaya – upaya pertahanan, dan telah jelas uraian mengenai pertahanan negara tersebut di atas.

Membatasi peran TNI pada kewajiban mengatasi serangan fisik militer dari luar akan mengakibatkan kurang bermanfaatnya kemampuan TNI untuk menghadapi masalah keamanan nasional lainnya. Boleh saja fungsi pertahanan ditetapkan sebagai fungsi utama TNI, tetapi TNI harus sanggup dan mampu pula memberikan bantuannya untuk menghadapi masalah keamanan nasional.

Aan Eko Widiarto, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro. Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, In – Trans Publishing, Malang, 2007, hal.1.

Ibid, hal.2.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Bahan Tayangan Materi Sosialisasi UUDN RI Tahun 1945, 2010. Halaman 14.

Materi diskusi yang disampaikan oleh Mayjen. TNIPoerwadi berjudul Teknologi yang Dibutuhkan dan Dikuasai dalam Rangka Mengemban Tugas – Tugas TNI 5 – 10 tahun Mendatang, dikodivikasi dalam buku berjudul “ Sistim Pertahanan – Keamanan Negara; Analisis Potensi & Problem.” oleh Dr. Indria Samego, (The Habibie Center, Jakarta, 2001 ), Hal. 221.

Peningkatan kemampuan pertahanan negara, diakses melalui www.google.com pada tanggal 11 Desember 2012

http://www.kbr68h.com/perbincangan/diskusi-lepas/12405-pertahanan-negara-untuk-melindungi-rakyatdiakses pada tanggal 12 Januari 2012.

Diakses melalui www.wikipedia.com pada tanggal 1 Desember 2011

UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diakses melalui www.setneg.go.id

Materi diskusi yang disampaikan oleh Letjen. TNI ( Purn. ) Sayidiman Suryohadiprojo berjudul Sinergi TNI – POLRI dalam Menghadapi Hankamneg dan Penegakan Hukum, dikodivikasi dalam buku berjudul “ Sistim Pertahanan – Keamanan Negara; Analisis Potensi & Problem.” oleh Dr. Indria Samego, op.cit., Hal. 197.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline