Lihat ke Halaman Asli

Tata Tambi

mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Dekrit Versus Dekret

Diperbarui: 16 Desember 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam kegiatan berbahasa, muncul dua bentuk kata yang dapat menimbulkan kebingungan pengguna bahasa. Dua kata yang dimaksud adalah dekrit dan dekret

J.S. Badudu (2009) mencantumkan kata dekrit dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia sebagai serapan dari bahasa Latin. Definisi yang diberikan adalah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh penguasa atau pemerintah.

Berbeda dengan J.S. Badudu, KBBI VI Daring yang dikelola oleh Badan Bahasa mencantumkan kata dekret sebagai kata yang dibakukan dan dianjurkan digunakan. Dalam kamus tersebut dijelaskan,

  • dekret:  keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya
  • dekrit: bentuk tidak baku.

Bila kita menelusuri Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mulai versi Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang disusun W.J.S. Poerwadarminta, tahun 1993, diterbitkan Balai Pustaka, lema dekret dan dekrit dicantumkan dengan penjelasan,

  • dekret: keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara (raja, presiden, dsb), pengadilan dsb.,
  • dekrit: --> dekret.

Demikian pula dalam KBBI Edisi Ketiga dan Keempat, lema yang dicantumkan dan dibakukan adalah dekret. 

Terkait ihwal dan penggunaan dua kata ini, Dendy Sugono dkk (2011) menjelaskan dekret (bukan dekrit) berarti 'keputusan' atau 'surat ketetapan yang dikeluarkan oleh presiden, raja, atau kepala negara' (biasanya berkaitan dengan keputusan politik). Kata dekret diserap dari decreten  (Belanda). Dapat dipastikan bahwa dekret tidak diserap dari bahasa Inggris karena ejaannya di dalam bahasa Inggris decree.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata yang dibakukan dan dianjurkan digunakan adalah dekret alih-alih dekrit.

Referensi: 

Badudu, J.S. 2009. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sugono, Dendy dkk. 2011. Buku Praktis Bahasa Indonesia 2. Jakarta: Badan Bahasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline