Lihat ke Halaman Asli

Tata Tambi

mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Perbedaan Poligami, Poligini, dan Poliandri

Diperbarui: 26 Juli 2024   05:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pembaca budiman, dalam kegiatan berbahasa kita sehari-hari, cukup sering terdengar atau terbaca kata poligami. Jika kita buka KBBI VI Daring, kata tersebut diartikan,

  • poligami: sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Apakah pembaca sudah mengetahui, ternyata selain istilah poligami sebenarnya ada istilah poligini dan poliandri. Masih merujuk kepada KBBI VI Daring, dijelaskan makna kedua istilah tersebut adalah,

  • poligini: sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan,
  • poliandri: sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Badudu (2009) menjelaskan kata poligami diserap dari bahasa Yunani yaitu poly yang berarti banyak dan gamos berarti nikah. 

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa istilah poligami sejatinya masih bersifat umum, baik beristri atau beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan disebut dengan poligami. Sedangkan poligini dalam keadaan seorang suami memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan. Adapun poliandri dalam keadaan seorang istri memiliki beberapa suami dalam waktu bersamaan.

Dalam ajaran agama Islam, seorang suami diperbolehkan memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan. Kebolehan ini dibatasi bagi suami yang bisa berlaku adil. Batasan yang diberikan adalah empat orang istri. 

Pratama (2022) menjelaskan agama Islam melarang praktik poliandri karena akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak. Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

Badudu, J.S. 2009. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kemendikbudristek RI.

https://www.suara.com/news/2022/05/19/130352/mengenal-apa-itu-poliandri-dan-hukumnya-di-indonesia diakses 21 Juli 2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline