Lihat ke Halaman Asli

Tata Tambi

mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Apa Kabar Wisuda Setingkat TK Sampai SMA?

Diperbarui: 9 Juni 2024   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Sepanjang Juni setiap tahun biasanya diramaikan oleh wisuda setingkat TK, SD, SMP, hingga SMA. Bahkan sebagian sekolah sudah menggelar wisuda pada bulan Mei. Setahun yang lalu, pada Juni 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.

Pada tahun 2024 ini, penyelenggaraan wisuda setingkat TK s.d. SMA masih banyak kita jumpai. Hal ini banyak terjadi terutama di sekolah-sekolah swasta yang memang menjadikan momen wisuda sebagai media promosi dan branding lembaganya kepada masyarakat luas. Dalam wisuda tersebut akan ditampilkan berbagai kemampuan dan prestasi lulusan sekolah dengan harapan para calon siswa dan orang tuanya semakin tertarik masuk ke sekolah tersebut.

Hal ini diakui juga oleh  Dr Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd., Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang disampaikan kepada detik.com/edu bahwa dalam konteks tertentu ada sekolah-sekolah terutama yang dari swasta mereka menjadikan wisuda sebagai icon, branding, dan pelayanan prima untuk mereka yang bersekolah di sana. 

Konteks semacam ini akan jadi rumit ketika wisuda sekolah dilarang. Sebab, sekolah swasta merupakan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat memiliki kemandirian dan keleluasaan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk soal penggunaan anggaran.

Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek cukup tepat menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan wisuda tersebut. Kemendikbudristek tidak melarang penyelenggaraan wisuda namun juga melarang sekolah mewajibkan penyelenggaraan wisuda tersebut kepada para siswanya. Pasalnya, yang menjadi keluhan dari sebagian besar masyarakat adalah bukan seremoni wisudanya tapi iuran wisuda yang memberatkan.

Dalam hal inilah para pengurus sekolah harus bijak. Sesuai dengan peraturan dari SE Kemendikbud tentang wisuda, pelaksanaan wisuda di sekolah tidak boleh memberatkan wali siswa terutama dalam hal biaya. Pengurus sekolah seharusnya bisa memberikan sistem subsidi silang dalam pembiayaan.

Ada yang berpendapat wisuda setingkat TK, SD, SMP, dan SMA tidak perlu ada karena hanya menambah beban orang tua saja. Ada yang berpendapat wisuda dimulai dari tingkat SMA saja karena ada sebagian siswa yang langsung kerja sehingga masih merasakan wisuda dalam hidupnya. Bagaimana menurut Kompasianer?

Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/08/02000061/peraturan-kemendikbud-tentang-wisuda-tk-hingga-sma-#google_vignette diakses 08 Juni 2024 

https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6776970/wisuda-tk-sma-diperlukan-atau-tidak-ini-kata-pgri diakses 08 Juni 2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline