Lihat ke Halaman Asli

Tata Tambi

mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Prosedur Ganti Pelat Nomor Kendaraan Lima Tahunan

Diperbarui: 28 Januari 2024   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Kompasianer, salah satu rutinitas lima tahunan pemilik kendaraan bermotor adalah ganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Mau coba mengurus sendiri? Berikut pengalaman penulis membayar pajak dan ganti pelat nomor kendaraan di Samsat Kab. Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta--Bogor, Nomor 50, Cimandala, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Oya, sebelum berangkat perlu kita siapkan dulu beberapa berkas yang menjadi syarat pembayaran pajak dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan ini berupa,

1. KTP asli,

2. STNK asli, dan

3. BPKB asli.

Pertama kali sampai ke gerbang utama masuk ke Samsat yang biasa disebut Samsat Dishub Kab. Bogor ini penulis disapa oleh beberapa orang yang menawarkan jasa bantuan pengurusan ganti pelat nomor kendaraan. 

"Mau dibantu Pak Haji? Terima beres. Langsung cek fisik di bawah," begitu salah satu tawaran dari si bapak.

Penulis menyampaikan kepada si bapak akan mencoba mengurus sendiri.

Dokumen pribadi

Penulis langsung menuju area cek fisik kendaraan. Setelah masuk gerbang, jalan menurun, belok kiri menuju area cek fisik kendaraan bermotor. Ada tulisan besar Tempat Cek Fisik Ranmor Roda Dua dan Roda Empat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline