Lihat ke Halaman Asli

tasya widya21

mahasiswa

Upaya Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik

Diperbarui: 20 November 2024   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari berita yang sering beredar, akhir-akhir ini kita tengah dihebohkan dengan berita tentang banyaknya tenaga pendidik yang dilaporkan kepihak yang berwajib. Ini dikutip dari berita "Guru Honorer Tersangka Menganiaya Murid". Telah diduga guru honorer yang berinisial SP, yang tengah mengajar di SD Negeri di Baito, kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya. Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar tulisan 'save Bu Supriyani' yang diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak dari seorang polisi. Sementara itu, kronologi yang diperoleh oleh pihak sekolah, dan yang sudah viral di berbagai media sosial menyatakan bahwa siswa diduga memberitahu kepada orangtua telah dipukul guru.

Dikutip dari beberapa pesan, bahwa guru tersebut hanya menegur dan tidak memukul murid tersebut. Tapi karena orangtua tersebut tidak terima, guru dan kepala sekolah datang kerumah untuk meminta maaf agar tidak diperpanjang. Namun karena orangtua siswa tersebut berprofesi sebagai polisi, itu justru menjadikan permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk diproses laporan ke kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa namun orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer. 

"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke Kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10).

Dari berita diatas, saya akan menyampaikan opini saya tentang perlindungan terhadap guru. Perlindungan terhadap guru diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengatur bahwa guru berhak atas perlindungan hukum, termasuk rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor.82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, mengatur upaya untuk menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman. 

profesi guru sering mendapatkan sorotan karena rendahnya kualitas pendidikan. Hal ini di tandai dengan maraknya kasus-kasus kriminalisasi yang beredar di media-media, sebab profesi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di anggap terlalu berlebihan. Bukan hanya sekedar mengajar, mendisplin dan mengatur siswa dilingkungan sekolah adalah hak dan kewajiban guru dalam mendidik siswanya. Namun sejak di tetapkannya Undang-undang tentang perlindungan anak, sehingga membentuk perubahan paradigma hukum diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua/wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-undang perlindungan anak memang sangat berperan positif dalam memberikan jaminan hukum kepada siswa untuk mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan, namun tidak disadari bahwa undang-undang perlindungan anak juga seolah-olah menimbulkan dampak negatif karena terkesan memberikan imunitas bagi siswa dan orang tua/wali yang merasa menjadi korban terhadap tindak kedisiplinan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Eksistensi Undang-undang No. 35 Tahun 2014 pada pasal 54 ayat 1 menjadi dasar hukum siswa dan orang tua/wali dalam memproses pengaduan kepada pihak yang berwajib terhadap tindak pendisiplinan oleh satuan pendidikan. Hal ini menimbulkan dilema besar bagi para guru dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya antara tuntutan mencerdaskan anak bangsa dan mendisiplinkan sikap dan perilaku siswa dalam menegakan tata tertib di satuan pendidikan, di sisi lain juga adanya kekhawatiran terhadap anggapan tidak wajar atau tabuh oleh siswa, orang tua/wali, dan lembaga swadaya masyarakat terkait tindakan satuan pendidikan dalam mendisiplinkan siswa. Dalam menempuh pendidikan tidak semua siswa berperilaku baik, ada juga yang nakal. Untuk itulah di butuhkan peran seorang guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline