Lihat ke Halaman Asli

Tasya Qori Amini

Mahasiswa hampir tingkat akhir

KKN UPI Tak Lagi Dilakukan di Daerah, Mengapa?

Diperbarui: 23 Juli 2021   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernah dengar cerita dari KKN di Desa Penari yang belakangan ini viral? Jika pernah, pasti anda tidak asing lagi dengan kegiatan KKN.

KKN singkatan dari Kuliah Kerja Nyata yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang sedang mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan pada masyarakat sesuai dari salahsatu isi dari tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat yang berbobot 2 sks dengan status mata kuliah wajib yang diambil pada semester 6.

Universitas Pendidikan Indonesia saat ini sedang melaksakana kegiatan kuliah kerja nyata tematik Membagun desa melalui bidang Pendidikan dan Ekonomi dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MDBPE -- MBKM) yang bertujuan untuk berkontribusi dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan maskarat akibat dampak pandemi Covid-19. Pelaksanaan KKN dalam keadaan pandemi seperti sekarang, tidak memungkinkan mahasiswa pergi ke suatu daerah seperti KKN yang semestinya sehingga dilaksakana di lingkungan tempat tinggal mahasiswa dengan bantuan Ketua RT/RW/Kepala Desa setempat.

LPPM UPI ( Lembagai Penelitia dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia) sebagai lembaga resmi penyelenggara KKN tidak serta merta membiarkan mahasiswa melakukan KKN tanpa pemahaman mendalam mengenai KKN Tematik MDBPE -- MBKM ini sehingga mahasiswa dibelaki sosialisasi yang dilakukan 2 kali secara menyeluruh mengenai seluruh aspek, dan juga meski melakukan KKN dengan pendekatan individu, mahasiswa tetap berada dalam suatu kelompok yang berjumlah 30 orang yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang melakukan bimbingan secara online.

Pengabdian pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal mahasiswa ini diterapkan dalam kegiatan Penguatan dan pendampingan pada guru, siswa, dan orangtua dalam bidang pendidikan dan juga pada BUMDes dan UMKM dalam bidang ekonomi yang akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan individu sebagai salahsatu tugas akhir KKN.

Mengingat Pandemi Covid-19 yang secara tiba-tiba melumpuhkan sebagian dari kedua bidang vital tersebut pada awal tahun 2020.

Karena pelaksanaan KKN Tematik  MDBPE -- MBKM tidak dikhawatirkan kegiatan ini sebagai klaster baru penyebaran Covid-19 karena pemanfaatan jejaring media cetak, media online dan media elektronik sebagai media pelaksanaan dilakukan semaksimal mungkin. Melainkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi mahasiswa dengan hasil yang nyata pada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 karena tidak adanya mobilitas yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline