Media massa adalah media yang mampu menyebarkan pesan atau informasi ke masyarakat atau khalayak media komunikasi yang termasuk dalam media cetak adalah surat kabar, majalah, dan tabloid.
Koran adalah jenis media massa yang memberitakan kejadian-kejadian sehari-hari dalam kehidupan manusia. Koran biasanya ditujukan sebagai kegiatan komersil dari penerbit koran yang bersangkutan. Tulisan-tulisan yang terdapat dalam sebuah koran dihasilkan oleh para penulis berita yang disebut sebagai wartawan.
Koran atau surat kabar adalah suatu penerbitan yang ringan dan mudah dibuang, biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Topiknya bisa berupa even politik, kriminalitas, olahraga, tajuk rencana, cuaca. Surat kabar juga bisa berisi karikatur yang biasanya dijadikan bahan sindiran lewat gambar berkenaan dengan masalah-masalah tertentu, komik, TTS dan hiburan lainnya.
Koran mendapatkan penghasilannya dari iklan-iklan yang dipasang di koran tersebut. Iklan-iklan tersebut tersebar di berbagai halaman, disisipkan diantara tulisan-tulisan, atau disediakan halaman tersendiri yang khusus menampung iklan-iklan. Pemasang iklan membayar sejumlah tarif tertentu kepada penerbit koran.
Berikut ini adalah pelanggaran iklan yang saya ambil karena melanggar Etika Pariwara Iklan
Pertama, iklan paket umroh NRA GROUP, iklan ini ada di koran Tribun jogja, halaman 12 tanggal 4 Januari 2020 dalam iklan ini tidak mencantumkan syarat dan ketentuan berlaku dimana melanggar pasal EPI, pasal 1.25.1 menerangkan bahwa pencantuman pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” dalam iklan harus diikuti dengan keterangan yang menjelaskan dimana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku dan EPI, pasal 1.25.2 menerangkan bahwa pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” harus mudah terbaca oleh khalayak.
Kedua, iklan pengobatan iklan ini ada di koran tribun halaman 12 tanggal 15 februari 2020 dalam iklan ini menggunakan seksualitas dimana melanggar pasal 3.3.3 menerangkan bahwa seksualitas : bahwa pria maupun wanita tidak boleh dieksploitasi secara seksual dan pasal 2.3.8 menerangkan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata - kata berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas resiko”, atau ungkapan lain yang bermakna sama tanpa desrtai keterangan yang objektif dan memadai.
Iklan atau Advertising dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa latin yaitu Advertere yang berarti mengalihkan perhatian, sehingga advertising dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat mengalihkan perhatian khalayak terhadap sesuatu. Maka inti dari periklanan terletak pada bagaimana usaha mengalihkan khalayak agar memperhatikan pada sesuatu yang ingin menjadi tujuan kita (Muktaf, 2015:3).
Banyak definisi tentang periklanan, beberapa mengatakan bahwa inti dari periklanan adalah mengumumkan sesuatu dengan menciptakan kesadaran dalam benak khalayak. Definisi yang lain mengatakan bahwa iklan adalah memberikan informasi sekaligus membujuk khalayak (Muktaf, 2015:3).
Permasalahan yang sering muncul dalam iklan adalah persoalan bahasa yang digunakan dalam iklan. Di berbagai iklan, sering kita jumpai kata - kata, “terbaik”, “satu - satunya”, “nomor satu”, “jaminan 100” dan sejenisnya. Pilihan kata ini tentu bukan tanpa maksud. Para pengiklan tentu saja ingin menampilkan produk barang atau jasa yang di iklannya sebagai yang terbaik di hadapan konsumen, dengan tujuan agar dikonsumsi (Junaedi, 2019: 129)
Secara tertulis EPI telah mengatur pilihan bahasa yang dimaksudkan untuk menipu konsumen. Menipu diidentikkan dengan berbohong, namun sebenarnya keduanya berbeda. Bohong dapat menjadi penipu, tetapi tidak semua bohong itu menipu. Bohong dapat menjadi menipu kalau pernyataan yang tidak benar itu disertai niat untuk memperdaya orang lain. Karena itu, tidak semua pernyataan yang tidak benar benar itu berarti menipu (Keraf, 1998: 210).