Lahan merupakan permukaan bumi yang berupa tanah, batuan, mineral dan kandungan cairan yang terkandung di dalamnnya yang memiliki fungsi tersendiri yang dapat dimanfaatkan manusia. Kesesuaian lahan dalam permukaan bumi berungsi beraneka ragam. Lahan juga memiliki banyak fungsi diantaranya fungsi produksi, fungsi lingkungan, fungsi pengatur iklim, fungsi hidrologi, fungsi penyimpanan, fungsi ruang kehidupan, dan lain sebagainya. Salah satu fungsi lahan memiliki kemampuan sebagai lahan permukiman yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan menjalankan ruang kehidupan manusia.
Namun, perkembangan lahan permukiman di Indonesia tidak selamanya berjalan dengan baik. Semakin berkembangnya zaman, perluasan wilayah dan penggunaan lahan semakin meningkat, maka dari itu sejalan dengan hal tersebut permasalahan lahan di Indonesia semakin bertambah. Permasalahan permukiman di Indonesia tidak hanya mengenai sanitasi dan fasilitas yang buruk, namun juga permasalahan sosial seperti kearifan sosial. Ketidakseimbangan antara supply dan demand dalam penyediaan perumahan, menyebabkan munculnya permukiman kampung kota yang bercirikan kawasan yang padat, kumuh, jorok, tidak mengikuti aturan-aturan resmi dan mayoritas penghuninya adalah masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Munculnya permukiman kumuh kini tengah terjadi di beberapa kawasan pusat kota di Indonesia, tidak lain halnya dengan Kota Medan. Salah satu kampung dan permukiman kumuh di Kota Medan terletak di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Permukiman ini terletak diantara simpang Jl. Letjen Suprapto dan Jl. Brigjen Katamso.
Penggunaan lahan di Kampung Aur ini terdiri dari perumahan, pertokoan, dan permukiman padat penduduk dengan kondisi eksisting berada di tepi air, dataran rendah dan lahan PT.KAI. Kawasan yang berad di tepi lahan PT. KAI juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan RTRW. Oleh karena itu Kampung Aur termasuk ke dalam kawasan kumuh yang sangat buruk.
Selain itu Kampung Aur ini merupakan kawasan pinggiran sungai yangtelah menjadi langganan banjir setiap hujan deras mengguyur Kota Medan. Rendahnya daerah resapan air tentunya menjadi perhatian khusus terhadap kampung ini. Padatnya permukiman juga menjadi penghambat aliran sungai tersebut dan merusak keindahan sert atata lingkungannya. Selain itu, masih banyaknya warga yang belum paham akan kebersihan sanitasi dan limbah, menyebabknya banyaknya sampah yang dibuang ke sungai dan berpotensi sebagai pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan diatas Kelurahan Kampung Aur akan dijadikan pilot project di dalam pembenahan kawasan kumuh dan perbaikan kampung yang difkokuskan dalam penataan lingkungan. Oleh Karena itu diadakannya program yang bernama KIP (Kampung Immprovement Program). Dimana program ini bertujuan untuk befokus pada perbaikan lingkungan permukiman kota yang ekonomi masyarakatnya cukup rendah.
Setelah diobservasi penataan ruang di Kampung Aur ini termasuk kedalam permukiman dengan tingkat kepadatan sangat tinggi, sehingga pengembangan penataan Kampung Aur ini harus sesuai dengan arahan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Rencananya penataan kampung aur ini akan diusulkan menjadi rencana kampung susun dan kampung deret dengan tujuan mengantisipasi banjir dan memperbanyak resapan air, kemudian memperbanyak koefisien dasar hijau sebagai area serba guna atau komersial dsb.
Namun, kini perkembangan Kampung Aur melalui program KIP (Kampung Impprovement Program) sudah semakin membaik, dan kini Kampung Aur telah dirancang akan memiliki potensi sebagai ekowisata air lokal dengan memanfaatkan sungai yang ada di pinggiran Kampung Aur.
Berdasarkan kegiatan peremajaan lahan melalui program KIP beberapa lahan di perkotaan Indoenesia mampu dibenahi dengan semakim membaik terhadap slum area. Diharapkan sekali melalui program KIP ini slum area atau permukiman kumuh di kota besar-besar Indonesia mampu menghadirkan kawasan permukiman yang ramah lingkungan, dengan menetapkan kesadaran akan hemat energy, memahami kebersihan mengenai sanitasi dan limbah, dan mampu memberdayakan masyarakat di kawasannya.
Lahan merupakan permukaan bumi yang berupa tanah, batuan, mineral dan kandungan cairan yang terkandung di dalamnnya yang memiliki fungsi tersendiri yang dapat dimanfaatkan manusia. Kesesuaian lahan dalam permukaan bumi berungsi beraneka ragam. Lahan juga memiliki banyak fungsi diantaranya fungsi produksi, fungsi lingkungan, fungsi pengatur iklim, fungsi hidrologi, fungsi penyimpanan, fungsi ruang kehidupan, dan lain sebagainya. Salah satu fungsi lahan memiliki kemampuan sebagai lahan permukiman yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan menjalankan ruang kehidupan manusia.
Namun, perkembangan lahan permukiman di Indonesia tidak selamanya berjalan dengan baik. Semakin berkembangnya zaman, perluasan wilayah dan penggunaan lahan semakin meningkat, maka dari itu sejalan dengan hal tersebut permasalahan lahan di Indonesia semakin bertambah. Permasalahan permukiman di Indonesia tidak hanya mengenai sanitasi dan fasilitas yang buruk, namun juga permasalahan sosial seperti kearifan sosial. Ketidakseimbangan antara supply dan demand dalam penyediaan perumahan, menyebabkan munculnya permukiman kampung kota yang bercirikan kawasan yang padat, kumuh, jorok, tidak mengikuti aturan-aturan resmi dan mayoritas penghuninya adalah masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.