Lihat ke Halaman Asli

TASYA HESTIFITRIANI

Masiswi Ilmu Hukum

Protes tentang JHT, Ribuan Buruh di Semarang Melakukan Demo

Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis Oleh Tasya Hesti Fitriani Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung  Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Para buruh akan menggelar demo aksi unjuk rasa hal ini dikarenakan penolakan terhadap aturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua atau JHT.

Selain itu para buruh meminta kepada Preside Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah,aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang acara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dianggap sangat merugikan para buruh.Dengan berlakunya aturan Permenaker yang baru ini,JHT baru dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.

 Sebelum melanjutkan penulisan ini,penulis akan membahas membahas tentang apa yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan dan apa yang dimaksud dengan BPJS Ketengakerjaan.

Hukum Ketenagakerjaan adalah Hukum yang mengatur tentang tenaga kerja yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Molenaar  Hukum ketenagakerjaan adalah bagi hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara pekerja dengan majikan antara pekerja dengan pekerja dan antara pekerja dengan pengusaha.

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yaitu salah satu progam publik di Indonesia yang memberikan Perlindungan diri bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelanggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dibidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu Bernama PT Jamsostek (Persero) adalah pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja,namun sesuai dengan adanya UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS,PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Perlu diketahui bahwa JHT ini merupakan iuran bersama antara para buruh atau pekerja dan pengusaha.Buruh membayar 2%,sedangkan pengusaha membayar 3,7% dari upah yang diterima setiap bulannya,JHT diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh/pekerjaa untuk persiapan di masa pensiun yang akan datang kelak.

Sebelumnya,Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto meneggaskan,pihaknya menolak adanya aturan Permanker Nomor 2 Tahun 2022

"Tolak dan cabut Permanker itu,karena telah mencedarai hati bagi kaum pekerja Indonesia"tegas Slamet kepada wartawan

Selain itu,pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir,JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline