Lihat ke Halaman Asli

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Belum Adanya Bank Syariah di Indonesia yang Masuk Kategori Buku 4

Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Tasya Ratri Putriyana

NIM    : 222111198

Kelas  : HES 5E

*Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Hingga beberapa tahun terakhir, belum ada Bank Syariah di Indonesia yang masuk dalam kategori Buku 4 (kategori bank dengan aset di atas Rp 100 triliun), meskipun Bank Syariah terus berkembang. 

Kasus ini menjadi perhatian penting karena keterbatasan dalam mencapai skala ekonomi besar dapat mempengaruhi daya saing Bank Syariah di pasar yang lebih luas, termasuk kemampuannya untuk berinovasi, memperluas jangkauan layanan, dan bersaing dengan Bank Konvensional.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan lambatnya Bank Syariah mencapai aset Buku 4 adalah "permodalan" dan "skala operasi" yang relatif kecil dibandingkan dengan Bank Konvensional. 

Bank Syariah di Indonesia cenderung memiliki pangsa pasar yang lebih kecil, meskipun jumlah nasabahnya terus bertambah. Selain itu, keterbatasan dalam diversifikasi produk dan layanan yang ditawarkan Bank Syariah juga mempengaruhi kemampuan mereka untuk menarik lebih banyak nasabah dan investor.

Namun, dengan merger yang dilakukan pada awal 2021, yakni penggabungan tiga Bank Syariah milik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah, menjadi "Bank Syariah Indonesia (BSI)", ada optimisme bahwa industri perbankan syariah di Indonesia dapat memiliki bank syariah dengan aset Buku 4

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline