Lihat ke Halaman Asli

Analisis Kasus Hukum Nenek Minah Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 24 September 2024   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tasya Ratri Putriyana/222111198/HES 5E

* Kasus Hukum 

Seorang nenek yang bernama Minah dengan usia 55 tahun mengambil 3 buah biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan. Pada saat itu perbuatan nenek minah telah diketahui oleh mandor perkebunan tersebut, dan pada saat itu pula nenek Minah mengembalikan 3 buah biji kakao serta meminta maaf karena ia sadar perbuatannya itu salah. Akan tetapi pihak PT tidak memaafkannya dan justru melaporkan nenek Minah pada pihak kepolisian. Dengan demikian nenek Minah dinilai terbukti secara sah dan dikenakan Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. Nenek Minah yang sudah rentan usianya kini harus menjalani persidangan dengan tuduhan pencurian dan hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

* Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Filsafat hukum positivisme menekankan pada hukum yang tertulis, sah, dan berlaku secara formal. Hukum positif yang dipisahkan dari moral dan keadilan.

Dalam kasus ini hukum positif yang berlaku diterapkan secara ketat, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi nenek Minah. Meskipun perbuatan nenek Minah mungkin dianggap sepele oleh masyarakat, namun secara hukum ia telah melakukan pelanggaran. Putusan pengadilan juga memberikan kepastian hukum yakni dengan adanya putusan yang dijatuhkan kepada nenek Minah bahwa tindakan mencuri 3 buah biji kakao milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berakibat hukum.

* Mahzab Hukum Positivisme

1. Penegakan hukum yang tegas. Hukum positivisme menekankan pada pentingnya hukum yang tertulis dan berlaku. Tindakan nenek Minah mencerminkan bahwa adanya penegakan hukum yang tegas, karena hukuman yang sesuai dengan hukum yang tertulis dan berlaku.

2. Fokus pada normatif. Artinya hukum harus dipisahkan dari moralitas. Dalam hal ini meski tindakan nenek Minah melanggar norma-norma moral, fokus utamanya adalah pelanggaran hukum yang telah ditetapkan.

3. Proses peradilan. Pengadilan yang mengadili dinilai telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan hal tersebut menunjukkan penerapan hukum positivisme tanpa adanya intervensi nilai subjektif.

* Argumen Mazhab Hukum Positivisme Dalam Hukum di Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline