Lihat ke Halaman Asli

Eksplorasi Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu

Diperbarui: 5 Oktober 2024   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah "filsafat" berakar dari bahasa Yunani: *philosGDQ *sophia Dalam bahasa Yunani, philos berarti suka atau kasih sayang, dan sosia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Ini merujuk pada gagasan yang menunjukkan pengakuan atau penilaian terhadap kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi, mencintai kebijaksanaan adalah arti harfiah dari filsafat. Bergantung pada sumbernya, kebenaran dapat memiliki kualitas absolut atau relatif. Oleh karena itu, kebenaran dasar atau hakiki tidak harus sejalan dengan kenyataan atau fakta. Dua fakta dapat menjadi kebenaran relatif atau tidak absolut jika keduanya benar. Dengan demikian, perlu untuk menyelidiki setiap ketidaksesuaian atau kebenaran absolut untuk memastikan akar penyebabnya, menyusun solusi, dan membangun kesesuaian absolut---yaitu, gagasan bahwa fakta adalah kenyataan---(Suwarlan, Anggoro & Widiawati, 2023) Ontologi dan metafisika sering dikaitkan. Subbidang filsafat yang disebut ontologi mempelajari hakikat keberadaan. Dalam filsafat, diskusi ontologis tentang aktualitas atau realitas menjadi pusat bidang tersebut. Karena ontologi mengkaji apa yang ingin diketahui seseorang dan sejauh mana minat itu berkembang, maka ontologi pada hakikatnya membahas tentang asas-asas rasional tentang apa yang ada atau dikenal sebagai kajian teori "eksistensi" (Rokhman, 2021).

Dari perspektif epistemik, realisme hukum dapat dilihat dari landasan teori penelitian hukum tentang realisme hukum itu sendiri. Pandangan ini beranggapan bahwa hukum merupakan wahana untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan, seperti menyelesaikan sengketa keadilan sosial. Akibatnya, hukum dipandang sebagai mesin yang memiliki tujuan, bukan sebagai sesuatu yang memiliki nilai inheren. Oleh karena itu, setiap orang yang memenuhi kewajiban hukum untuk menyelesaikan konflik dianggap sebagai pengacara (Bagenda, 2022). Aksiologi membahas tentang kegunaan informasi ini.

Referensi :

Suwarlan, E., Anggoro, T., & Widiawati, Y. (2023). Filsafat ilmu.

Adib, H. M. (2011). Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemol ogi, Aksiologi, dan Logika Ilmu Pengetahuan.

Bagenda, C. (2022). Filsafat Realisme Hukum Dalam Perspektif Ontologi, Aksiologi, Dan Epistemologi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 115-130.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline