Perkembangan kasus Human Trafficking yang terus terjadi dianggap sebagai sebuah ancaman keamanan manusia. Fenomena perdagangan manusia ini mulai kerap terjadi semenjak pasca Perang Dingin. Sejak perang dingin berakhir, fokus utama masyarakat internasional beralih pada isu perdagangan manusia. Perdagangan manusia yang seringkali disebut sebagai Human Trafficking tergolong ke dalam kejahatan transnasional yang memiliki keterkaitan dengan tindak kejahatan lintas batas negara.
Para korban dari isu ini diperlakukan sewenang-wenang. Mereka dijadikan sebagai objek eksploitasi untuk melakukan pekerjaan prostitusi, mengemis, melakukan tindak kriminalitas, menjadi budak rumah tangga, dan mengambil organ seluruhnya secara paksa. Hal tersebut tentu saja mengancam keamanan manusia terutama secara personal.
Melihat isu tersebut maka muncul sebuah tanda tanya, apakah agenda perlindungan dan perdamaian dari konsep Human Security sendiri belum efektif? Seperti yang diketahui bahwa konsep keamanan manusia atau Human Security memiliki dua pandangan. Pertama, keamanan dari ancaman fisik seperti penyakit, penindasan, dan masalah pangan atau kelaparan. Lalu Kedua, perlindungan dari ancaman yang datang secara tiba-tiba dan menyebabkan kerugian dalam kehidupan bermasyarakat. Dikatakan pula bahwa keamanan manusia merupakan keadaan dimana hal-hal negatif yang tidak diharapkan seperti penyakit yang menyebar dan menjangkit banyak orang, pelecehan seksual, kekerasan antar suku dan etnis, dan penghinaan tidak terjadi diantara kehidupan masyarakat. Namun dewasa ini, kasus perdagangan manusia masih marak terjadi. Hal tersebut dipicu oleh adanya antipati atau penolakan dari beberapa negara bagian selatan mengenai konsep Human Security dikarenakan mereka tidak percaya akan efektivitas pelaksanaanya dari konsep tersebut.
Untuk mencapai Human Security yang sesuai dengan konsepnya sendiri, situasi dari isu-isu Hubungan Internasional terutama isu Human Trafficking ini seharusnya tidak menggunakan kekuatan militer sebagai jalan keluarnya. Satu-satunya cara ialah melakukan sebuah upaya yang didasari dengan rasa peduli terhadap martabat manusia.
STUDI KEAMANAN INTERNASIONAL -- A Indralaya
Nama : Anatasha Eka Putri
NIM : 07041182126003
Dosen Pengampu : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc
Referensi :
Adinda FA, J. Q. (2019). Gagasan Human Security Dalam Kebijakan Personal Security Tinjauan Terhadap Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Dan Perbandingannya Dengan Kebijakan Kekerasan Seksual Di Jepang. Responsive, 2(1), 8. https://doi.org/10.24198/responsive.v2i1.23016
Mengenal Konsep Human Security dan Problematika Implementasinya sebagai Kerangka Analisis dan Kebijakan -- IR Corner. (n.d.). Retrieved February 25, 2023, from https://www.ircorner.com/mengenal-konsep-human-security-dan-problematika-implementasinya-sebagai-kerangka-analisis-dan-kebijakan/