Lihat ke Halaman Asli

Taslim Buldani

Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Bank Tanah, Petani Tumbrep, dan Reforma Agraria yang Adil Bagi Petani Kecil

Diperbarui: 23 Januari 2025   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi petani menanam padi (Sumber: Bank Tanah)

Dalam acara Media Gathering Bank Tanah di Bandung, 17 Januari 2025, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan bahwa 59 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh konglomerat. Dengan kata lain, hanya sekitar 1 persen orang Indonesia menguasai hampir 59 persen tanah di Republik ini, di luar kawasan hutan.

Menurut Parman, fenomena ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dibentuknya Badan Bank Tanah, sebuah badan khusus yang bertugas mengelola tanah negara.

"Oleh karena itu jangan sampai anak cucu kita tinggal nanti di lahan-lahan konglomerat, tinggal tentunya di lahan-lahan mereka sendiri, yaitu melalui reforma agraria," lanjut Parman sebagaimana diwartakan Kompas.

Apa itu Bank Tanah dan bagaimana masyarakat kecil bisa memiliki tana melalui reforma agraria?

Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah atau disebut juga Bank Tanah adalah kepingan puzzle yang selama ini dibutuhkan dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Negara Indonesia yang memiliki tanah yang luas membutuhkan satu badan khusus yang bertugas sebagai land manager

Selama ini dikenal istilah tanah negara, tapi dalam prakteknya negara tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selama ini hanya bertindak sebagai regulator dan administrator pertanahan. 

Melalui UU Cipta Kerja dan PP 64/2021, Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui geneis) yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Dengan kewenangan khusus ini Bank Tanah bisa menguasai tanah dan mengelolanya.

Sebagai land manger, Bank Tanah menjalankan fungsi manajerial pertanahan yang meliputi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Terkait aset tanah, Bank Tanah mendapatkannya dari penetapan pemerintah atau dari pihak lain. Tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah hasil reklamasi adalah contoh tanah yang bisa dikuasai Bank Tanah melalui penetapan pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline