Lihat ke Halaman Asli

Taslim Buldani

Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Cerdas Bersikap dalam Mitigasi Krisis Covid-19

Diperbarui: 26 Juni 2020   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Bergotong Royong Hadapi Krisis (Foto:BUMN)

Covid-19 yang menyebar secara cepat dan masif, telah menghantam sendi-sendi perekonomian dunia. Setiap negara bersiap menghadapi badai krisis dan mencari celah untuk menghindar dari jurang resesi. Tak terkecuali Indonesia. 

Bergotong royong adalah kunci dalam menyikapi krisis dan melepaskan diri dari jeratannya. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan otoritas terkait, masyarakat pun bisa mengambil bagian dalam mitigasi krisis akibat Covid-19.

Pemerintah dan otoritas keuangan menjalankan perannya melalui serangkaian kebijakan. Sedangkan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dengan menyikapi krisis secara cerdas. Bagaimana caranya? 

Kebijakan Pemerintah dan KSSK

Ibarat bola salju, pandemi Covid-19 terus menggelinding semakin besar mengancam kondisi sosial ekonomi dan stabilitas keuangan. Kondisi perekonomian yang tidak menggembirakan diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rakornas Pengawasan Interen Pemerintah tahun 2020 maelalui video conference (15/6/2020).

"Demand (permintaan,red) terganggu. Supply (pasokan,red) terganggu. Produksi bermasalah. Pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi amat tajam dan kita berjuang agar tidak masuk ke jurang resesi. Situasi ini tengah dihadapi semua negara, termasuk juga Indonesia," ujar Jokowi sebagaimana dimuat dalam Tribunnews.com.

Terjadinya resesi ekonomi ditandai dengan pertumbuhan ekonomi sebuah negara yang tumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut. 

Terkait skenario resesi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terkoreksi hingga minus 3.8 persen pada kuartal II tahun 2020. Sementara, untuk kuartal III 2020, laju perekonomian diperkirakan berada di rentang 1,4 persen hingga minus 1,6 persen (CNN Indonesia, 24/06/20).

Mitigasi krisis akibat pandemi korona dilakukan Pemerintah dengan menerbitkan Perpu nomor 1/2020 pada akhir Maret lalu. Landasan hukum mitigasi krisis semakin kuat setelah DPR menyetujui Perpu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Kemudian Pemerintah mengundangkannya sebagai Undang-Undang nomor 3/2020.

Perpu ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengambil kebijakan pengamanan keuangan negara dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, keempat lembaga tadi tergabung sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline