Lihat ke Halaman Asli

Tarzet Prasetyo Mukti

Mahasiswa Universitan 17 Agustus 1945 Surabaya

Kuliah Kerja Praktek Untag Surabaya di DLH Jatim

Diperbarui: 16 Desember 2022   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan di perguruan tinggi merupakan pendidikan yang berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa guna terwujudnya cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada dasarnya pendidikan di perguruan tinggi tidak hanya mempelajari secara teori melainkan juga mempelajari secara praktik maka dengan itu berlaku ketentuan yang di tetapkan di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bahwa mahasiswa diwajibkan untuk mengambil dan mengikuti kuliah kerja praktik dalam upaya mewujudkan tujuan kurikulum pendidikan tinggi dan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan mahasiswa, maka hal tersebut dapat dilakukan dan dicapai dengan Kuliah Kerja Praktik atau yang biasa disebut dengan Magang. 

Kuliah kerja praktik merupakan mata kuliah dalam Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang wajib ditempuh mahasiswa karena mahasiswa biasanya mendapatkan pembelajaran teori di kampus, tetapi dengan adanya Kuliah Kerja Praktik (KKP) maka mahasiswa akan mendapatkan ilmu pengetahuan secara praktik di instansi/lapangan guna terwujudnya pelatihan kerja untuk mengembangkan profesi sesuai dengan jurusan/bidang kuliah yang ditempuh.

Berdasarkan pada Pasal 5 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menjelaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa sehingga dihasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa guna terwujudnya pengabdian kepada Masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga negara yang Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi.

Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. DLH Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan.

Mahasiswa yang diharapkan mampu menjadi manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan yang tinggi serta telah memiliki pembekalan yang cukup sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam hal ini, bidang yang berfokus pengembangan sumber daya manusia, sangat berpengaruh dalam penerapan atas semua pembekalan yang diberikan selama proses magang.

Untuk itu Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, memiliki program Kuliah Kerja Praktek dirancang untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa mampu menyesuaikan pembekalan dan keterampilan yang telah diberikan dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, Kuliah Kerja Praktek ini juga mempunyai manfaat dalam mengembangkan ilmu yang dimiliki oleh mahasiswa sehingga dapat dijadikan acuan pada saat bekerja.

Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.

Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline