I. WHAT pengertian dari pengembalian Pendahuluan dan penjelasan Cardinal Virtue
Pengembalian pendahuluan yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP adalah sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
- Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak
- Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
- (Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
Yang diatur dalam lebih rinci dalam PMK 39 /PMK.03/2018, untuk pengembalian pendahuluan bagi WP kriteria tertentu, kriteria tertentu yang dimaksud adalah :
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
- tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
- tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
Penjelasan terkait Cardinal Virtue Aquinas merupakan konsep yang ditulis oleh Thomas Aquinas juga menulis tentang tujuh kebiasaan orang-orang yang sangat sukses, yang sukses tidak harus dalam arti memiliki kekuasaan, gaji, atau prestise, tetapi dalam hal pemenuhan, makna, dan kepuasan.
Prudence (kebijaksanaan), Justice (keadilan), fortitude (keberanian), dan temperance (pengendalian diri) adalah empat kebajikan utama, atau "poros", dari kehidupan bermoral (Cardinal Virque). Ditambah dengan iman (believe), harapan (Hope) , dan cinta (love), kebajikan teologis yang melengkapi kehidupan moral. Bagi Thomas, ketujuh kebajikan ini, kebiasaan hati dan pikiran, memungkinkan seseorang untuk menjalani kehidupan yang membahagiakan (Happines).
Tanpa ketujuh kebiasaan ini, hubungan kita dengan Tuhan, satu sama lain, dan diri kita sendiri akan terancam. Tuhan menciptakan kita untuk mencintai-Nya dan melayani-Nya dan untuk berbahagia dengan-Nya dan orang lain dalam kehidupan ini dan kehidupan selanjutnya. Justru melalui kebajikan-kebajikan itulah Tuhan membantu kita dan kita membantu diri kita sendiri untuk mencapai tujuan mulia ini.
II. Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP dengan konsep (What, Why dan How)
1) Prudence (Kebijaksanaan) dalam Pemeriksaan Pajak
Apa Itu Kebijaksanaan dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (What)?
- Kebijaksanaan atau prudence dalam konteks pemeriksaan pajak merujuk pada kemampuan pemeriksa pajak untuk membuat keputusan yang cermat, berdasarkan analisis yang matang dan mempertimbangkan dampak serta konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. Kebijaksanaan ini mencakup kemampuan untuk memilah informasi yang relevan berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP terkait Wajib pajak yang berasal baik dari data WP, data dari lawan transaksi maupun data lain yang mendukung dan menentukan langkah pemeriksaan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Mengapa Mekanisme pemeriksaan Pajak itu penting (WHY)
Kebijaksanaan penting dalam mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP karena setiap keputusan pemeriksa pajak berpotensi mempengaruhi kepercayaan wajib pajak dan citra pemerintah dalam hal penegakan hukum perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksa pajak dihadapkan pada banyak data dan dokumen yang harus dievaluasi. Tanpa kebijaksanaan yang kuat, risiko terjadinya salah interpretasi atau ketidakadilan menjadi sangat besar.
- Bagaimana Kebijaksanaan Diterapkan (HOW)
Penerapan kebijaksanaan dalam mekanisme pemeriksaan melibatkan analisis komprehensif terhadap seluruh bukti dan fakta yang ditemukan. Pemeriksa pajak harus mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi sumber risiko kecurangan pajak, menentukan langkah pemeriksaan yang optimal, serta memahami dampak hukum dan etika dari keputusan mereka. Penggunaan kebijaksanaan dalam pemeriksaan ini juga dapat diterapkan dengan memperhatikan kebenaran dan keakuratan data, serta mempertimbangkan dampak bagi wajib pajak dan pemerintah.
II. Temperance (Pengendalian Diri) dalam Pemeriksaan Pajak
- Apa Itu Pengendalian Diri dalam Konteks Pemeriksaan Pajak (what) ? Pengendalian diri atau temperance mengacu pada kemampuan untuk menjaga keseimbangan dan moderasi dalam proses pemeriksaan. Ini berarti pemeriksa pajak tidak boleh bertindak berlebihan atau mengambil tindakan yang dapat menimbulkan tekanan atau intimidasi berlebihan terhadap wajib pajak. Pengendalian diri ini mengharuskan pemeriksa pajak untuk menjaga profesionalisme dan menjauhkan diri dari sikap yang bisa memicu konflik atau perasaan tidak adil pada wajib pajak.
- Mengapa Pengendalian Diri Penting (why),
Pengendalian diri sangat penting untuk menjaga hubungan profesional antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, terutama dalam pemeriksaan yang bisa jadi menimbulkan stres atau tekanan emosional bagi wajib pajak. Jika pengendalian diri diabaikan, dapat timbul masalah ketidakpercayaan dan bahkan ketidakpuasan dari pihak wajib pajak.
- Bagaimana Pengendalian Diri Diterapkan (How)
Pemeriksa pajak dapat menerapkan pengendalian diri dengan menjaga sikap yang profesional, menghormati hak-hak wajib pajak, dan tidak menunjukkan sikap yang mengarah pada pemaksaan. Hal ini bisa dicapai melalui komunikasi yang jelas, pemahaman terhadap prosedur, serta penyampaian informasi yang baik kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya. Selain itu, pemeriksa pajak harus menghindari keputusan yang emosional atau terburu-buru dalam setiap tahap pemeriksaan.