Lihat ke Halaman Asli

DPT: Kerumitan KPU dan Kedangkalan Parpol

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13835733491433869064

[caption id="attachment_299387" align="aligncenter" width="600" caption="DPT Pileg 2014"][/caption] SUTARNO. Gonjang-ganjing penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg kembali menjadi pokok pembicaraan dalam rangka menuju pemilihan umum legislative tahun 2014. Sebenarnya hal ini bukan permasalahan baru dalam kancah pemilihan umum, sesuatu yang selalu terulang kembali.Tetapi gonjang-ganjing penetapan DPT pemilu legislatif tahun 2014 ini ada sesuatu yang berbeda jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya atau pemilu lokal (Pilbub / Pilgub) di setiap daerah. Yaitu pencantuman identitas NKK (Nomor Induk Kepala Keluarga), selain pencantuman juga NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika pada pemilu sebelumnya atau pemilu-pemilu local, dalam penyusunan DPT belum pernah dicantumkannya NKK dan hanya mencantumkan NIK, yang akhirnya menimbulkan polemik dan permasalahan. Yang menjadi pertanyaan mengapa pencantuman NKK ini akhirnya menjadi masalah ? Tahapan Penetapan DPT Jika dilihat dari tahapan penyusunan DPT, penyusunan DPT Pileg tahun 2014 jauh lebih memungkinkan untuk bisa meng-cover semua calon pemilih yang ada. Hal ini disebabkan, tahapan dalam penyusunan DPT Pileg 2014 memiliki 6 tahapan, sedangkan tahapan penyusunan DPT pemilu sebelumnya / pemilu local yang telah berlalu hanya ada 4 tahapan.. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah calon pemilih yang tidak terdaftar. [caption id="attachment_299388" align="aligncenter" width="600" caption="Perbandingan Tahapan Penyusunan DPT"]

13835735361070983258

[/caption] Dengan melihat tahapan tersebut, maka langkah antisipasi KPU dapat dikatakan sudah sangat rapi. Tetapi saya kira tidak cukup sebuah permasalahan diselesaikan dengan ukuran banyaknya langkah / tahapan penyelesaian. Karena pada dasarnya setiap tahapan terdapat sebuah proses yang mengiringinya. Hal inilah yang menjadikan permasalahan dalam penyusunan tersebut. Bahan Data Pemilih Sementara (DPS) Data Lama Bahan DPS merupakan “calon pemilih kasar” yang diperoleh KPU melalu data kependudukan pemerintah melalui dinas terkait. Bahan DPS mempunyai peranan yang sangat vital dalam penyusunan DPT. Sehubungan dengan kondisi pendataan kependudukan yang kurang baik, maka bahan DPS yang diperoleh KPU dari pemerintah menggunakan data yang seadanya. Hal ini dapat dicek ke bawah (ke PPS tingkat desa), banyak data kependudukan yang sangat tidak valid. Dalam hal ini semestinya KPU pada tahapan ini mengambil sebuah langkah strategis dengan menggunakan bahan DPS dari DPT pemilu local, yang notabane-nya, data tersebut telah digunakan oleh penyelenggara ditingkat bawah. Sehingga penyelenggara di tingkat bawah (PPK dan PPS) tinggal memperbaiki data yang dimilikinya dari pemilu local sebelumnya. Dan dijamin setiap daerah telah melaksanakan pemilu lokal sebelumnya, baik Pilbub maupun Pilgub. Penyandingan Bahan DPS Yang dimaksud penyandingan data pemilih di sini adalah KPU menginstruksikan bahwa Bahan DPS dari pemerintah untuk dibandingkan dengan DPT pemilu local untuk memperoleh DPS. Dari segi efisiensi, langkah ini dipandang penyelenggara tingkat bawah sangat tidak efektif, karena jalannya yang terlalu rumit serta dianggap buang-buang waktu. Dengan adanya penyandingan data ini, maka penyelenggara di tingkat bawah harus melihat 3 data, (1) Bahan DPS dari Pemerintah (2) DPT Pemilu local (3) data dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pencantuman NKK NKK merupakan Nomor Induk Kepala Keluarga, sedangkan NIK adalah nomor induk kependudukan. NKK dalam 1 keluarga mempunyai nomor yang sama, sedangkan NIK setiap anggota keluarga mempunyai nomor masing-masing. Perbedaan DPT Pileg 2014 dengan pemilu sebelumnya adalah dengan pencantuman NKK (Nomer Induk Kepala Keluarga). Hal inilah sebenarnya yang menjadi biang keladi permasalah DPT itu timbul. Hal ini menimbulkan masalah karena, dalam daftar bahan DPS yang dikeluarkan oleh pemerintah 100% NIK telah komplet, sedangkan 90% NKK-nya kosong, sehingga Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) harus mencari data NKK dan mengentri satu persatu. Sedangkan masa kerja dari Pantarlih hanya 2 (dua) bulan. Jika dalam satu desa terdapat 4.000 calon pemilih, berapa angka yang harus dientri oleh Pantarlih dengan waktu yang hanya 2 bulan tersebut. Padahal di sisi lain Pantarlih masih harus mendaftar pemilih dari rumah ke rumah serta menyelesaikan administrasi lain. Parpol Salah Persepsi NKK dan NIK Tidak hanya KPU saya jika kita melihat sisi salah, Parpolpun banyak yang salah persepsi terhadap apa yang di dengar dengan kenyataan. Parpol ataupun pihal lain beranggapan bahwa yang menjadi masalah adalah NIK, tetapi sebenarnya yang menjadi masalah adalah NKK. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa NKK yang kosong cukup banyak (data KPU sekitar 10 Juta pemilih NKK nya kosongdari total calon pemilih sekitar 186 juta) atau hanya sekitar 5% data NKK yang kosong. Tetapi jika yang dikatakan kosong adalah NIK, hal itu SALAH BESAR. Karena data NIK dari bahan DPS yang diberikan pemerintah melalui KPU 99,999999% telah terisi. DPT Akan Bermasalah Hingga Hari H Dalam hal DPT ke depan, apapun langkah KPU akan tetap menjadi sebuah permasalahan yang pelik. Dan hal ini akan menjadi sebuah pijakkan parpol atau pihak lain untuk mengkambinghitamkan KPU nantinya. Selain berbagai permasalahan di atas, dengan jarak penetapan DPT yang jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara ini juga akan menjadi permasalahan baru. Waktu 6 bulan tersisa bukan alokasi waktu yang pendek dalam hal pertumbuhan jumlah penduduk. Maka dimungkinkan hal ini akan menjadi permasalahan baru lagi. Dengan jarak 6 bulan tersebut, maka parpol atau pihak lain akan beralibi bahwa dalam DPT masih tercantum orang yang meninggal, belum terdaftar ataupun karena permasalahan lain. Tetapi jika semua mempunyai iktikat baik untuk memajukan alam demokrasi di negeri ini, maka semua permasalahan itu sebenarnya bukan suatu masalah besar. KARENA PADA AKHIRNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN KPU (telah dijalankan dalam pemilu local) SEMUA WARGA NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA WALAUPUN TIDAK TERDAFTAR DAPAT DPT ASAL MEMPUNYAI IDENTITAS YANG DISYAHKAN OLEH PEMERINTAH (dalam hal ini KTP / KK), APALAGI YANG PERLU DIPERMASALAHKAN ? ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Salam | Blog Pribadi | Facebook | Twitter -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline